KBR, Lampung- Tim Patroli Polair Kepolisian Lampung menangkap pelaku pemburu rusa di Kawasan Taman Nasional Way Kambas Lampung Timur. Menurut Direktur Polair Polda Lampung Rudi Hermanto pada Rabu (25/1) pelaku pemburu ini sudah melakukan perburuan 10 kali.
Dalam penangkapan ini kepolisian bekerjasama dengan Balai Penegakan Hukum dan Lingkungan Hidup.
"Untuk penangkapan Rusa kami bekerjasama dengan Balai Penegakan Hukum dan Lingkungam Hidup. Ini kita tangkap di hutan lindung, kami sampaikan bahwa ada aturan dan UU baik rusa ataupun hewan lainnya tidak boleh ditangkap," ujar Direktur Polair Polda Lampung Rudi Hermanto, Rabu (25/01).
Dua tersangka yang ditangkap petugas yakni SH dan HM. Keduanya warga yang tinggal di sekitar kawasan Way Kambas. Mereka sudah melakukan perburuan sebanyak 10 kali. Hasil buruan berupa daging ruda dijual untuk acara pesta di kampung.
Polisi mennyita barang bukti berupa kepala rusa dan kapal kelotok dan senjata tajam untuk memburu rusa tersebut.
Editor: Rony Sitanggang