KBR, Manado- Gaji Para Guru di Sekolah Menengah Atas (SMA ) dan Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) yang sudah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sampai sekarang belum dibayarkan. Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Utara, Asiano Gemmy Kawatu mengakui tertundanya gaji mereka.
"Belum terima gaji, karena masih menunggu surat keterangan penghentian pengajian (Surat KeteranganPenghentian Pembayaran, SKPP ) dari Kabupaten/Kota. Hal ini disebabkan adanya peralihan status SMA/SMK ke Provinsi," ujar Kadis Pendidikan Asiano Gemmy Kawatu, Senin ( 16/01/2017).
Kata Kawatu, bukan hanya guru PNS saja sejumlah 5543, tetapi juga ada guru tenaga honorer sebanyak 1.700 orang yang belum terima gaji.
Lanjutnya, para guru segera menyesuaikan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang baru ini. Dengan meminta SKPP di setiap Kabupaten/Kota, lalu menyerahkan kepada Provinsi untuk diproses lebih lanjut.
Ia menjelaskan, memang sudah ada beberapa Kabupaten/Kota yang sudah mau diproses, di antaranya Bolmong Raya.
Sementara Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Manado, Jener Rumerung mengatakan, sampai saat ini belum terima gaji dan bermaksud menanyakan gajinya ke Dinas Pendidikan Sulut.
"Surat Keputusan pengalihan dari Provinsi harus kami ambil dan bawa ke Pemerintah Kota Manado agar mereka bisa keluarkan surat keterangan
penghentian pengajian (SKPP) dan kalau sudah ada baru akan dicairkan," ujar Jener Rumerung.
Perubahan nomenklatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah membuat gaji PNS di sejumlah daerah tertunda. Aturan yang mulai berlaku pada 19 Juni 2016, membawa banyak perubahan bagi para pegawai negeri sipil dan khususnya berdampak pada para guru di SMA SMK yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Sulawesi Utara.
Editor: Rony Sitanggang