Bagikan:

Perubahan Aturan Akibatkan Ribuan Guru di Sulut Belum Terima Gaji

"Belum terima gaji, karena masih menunggu surat keterangan penghentian pengajian dari Kabupaten/Kota.

BERITA | NUSANTARA

Senin, 16 Jan 2017 21:19 WIB

Author

Zulkifli

Perubahan Aturan Akibatkan Ribuan Guru di Sulut  Belum Terima Gaji

Ilustrasi (sumber: Setkab).


KBR, Manado- Gaji Para Guru  di Sekolah Menengah Atas (SMA ) dan Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) yang sudah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sampai sekarang  belum dibayarkan. Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Utara, Asiano Gemmy Kawatu mengakui  tertundanya gaji mereka.

"Belum terima gaji, karena masih menunggu surat keterangan penghentian pengajian (Surat KeteranganPenghentian Pembayaran, SKPP  ) dari Kabupaten/Kota. Hal ini disebabkan adanya peralihan status SMA/SMK ke Provinsi," ujar Kadis Pendidikan Asiano Gemmy Kawatu, Senin ( 16/01/2017).

Kata Kawatu, bukan hanya guru PNS saja sejumlah 5543, tetapi juga ada guru tenaga honorer sebanyak 1.700 orang yang belum terima gaji.

Lanjutnya, para guru segera menyesuaikan OPD (Organisasi Perangkat Daerah)  yang baru ini. Dengan meminta SKPP di setiap Kabupaten/Kota, lalu menyerahkan kepada Provinsi untuk diproses lebih lanjut.

Ia menjelaskan, memang sudah ada beberapa Kabupaten/Kota yang sudah mau diproses, di antaranya   Bolmong Raya.

Sementara Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Manado, Jener Rumerung mengatakan,  sampai saat ini belum terima gaji dan bermaksud menanyakan gajinya ke Dinas Pendidikan Sulut.

"Surat Keputusan pengalihan dari Provinsi harus kami ambil dan bawa  ke Pemerintah Kota Manado agar mereka bisa keluarkan surat keterangan
penghentian pengajian (SKPP) dan kalau sudah ada baru akan dicairkan," ujar Jener Rumerung.

Perubahan nomenklatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah membuat gaji PNS di sejumlah daerah tertunda.  Aturan yang mulai berlaku pada 19 Juni 2016, membawa banyak perubahan bagi para pegawai negeri sipil dan khususnya berdampak pada para guru di SMA SMK yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Sulawesi Utara.


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending