KBR,Ternate- Kepolisian Daerah Maluku Utara hari ini melimpahkan berkas perkara korupsi dana pembangunan masjid raya Kabupaten Kepulauan Sula ke Kejati setempat. Selain berkas perkara korupsi, penyidik turut menyerahkan tersangka korupsi, yakni bekas Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus. Saat ini awak media menunggu keterangan resmi dari Kejati Malut Apris Ligua, terkait kasus tersebut.
Sebelumnya Polda Malut menetapkan 9 orang sebagai tersangka penggelapan dana pembangunan masjid raya Kabupaten Kepulauan Sula sebesar Rp 23,5 miliar pada 2006 lalu. Dari 9 tersangka, 5 diantaranya telah menjalani proses hukum. Kelima tersangka itu berisial LB, sebagai kontraktor, MI, eks Kadis Pekerjaan Umum Kepulauan Sula, serta IA, DI dan AP yang juga terkait kasus korupsi. Sedangkan 3 tersangka lainnya telah ditahan Polda Malut.
Pada 2016 lalu Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan juga sempat datang ke Maluku Utara menemui Polda dan Kejati Malut untuk supervisi penanganan kasus korupsi tersebut.
Editor: Dimas Rizky