KBR, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan, mulai tahun ini melarang seluruh pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD) membeli mobil dinas baru. Sekretaris Kota Balikpapan, Sayid MN. Fadly mengatakan, pembelian mobil dinas baru sangat membebani keuangan daerah lantaran harus ada biaya perawatan maupun perbaikan. Tahun ini, SKPD hanya boleh menggunakan mobil sewaan sebagai mobil dinas. Cara ini diklaim lebih efisien maupun hemat anggaran.
“Kegiatan kepala-kepala SKPD dan yang terkait itu kita khusus sewa. Itu jauh lebih efisien lebih efektif dan lebih murah lah. Sehingga tidak ada lagi pembelian-pembelian kendaraan (pengadaan mobil dinas baru) pada saat pembelian itu dihapuskan,” kata Sayid MN Fadly kepada KBR.
Meski begitu, menurut dia, aturan ini tidak berlaku pada Dinas Kesehatan maupun Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP). Kedua SKPD ini dapat membeli mobil ambulans dan mobil truk pengangkut sampah pada
tahun ini.
Tahun Ini, SKPD Kota Balikpapan Dilarang Beli Mobil Dinas
Aturan ini tidak berlaku pada Dinas Kesehatan maupun Dinas Kebersihan Pertamanan dan Pemakaman (DKPP). Kedua SKPD ini dapat membeli mobil ambulans dan mobil truk pengangkut sampah pada tahun ini.

Ilustrasi Mobil dinas. Foto: Muji Lestari
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai