KBR, Banyuwangi- Kepolisian Banyuwangi Jawa Timur, menutup paksa 30
lebih galian C ilegal atau tak memiliki Izin. Kepala Bagian Operasional
Kepolisian Banyuwangi Sujarwo mengatakan, puluhan tambang yang ditutup
itu berada di 8 kecamatan, yaitu Bangorejo, Siliragung, Pesanggaran, Singojuruh, Songgon, Sempu, Wongsorejo, dan Kecamatan Kalipuro.
Kata Sujarwo, tambang pasir itu ditutup karena tidak memiliki izin usaha
pertambangan (IUP) dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Padahal, ketentuan IUP bagi galian C diatur dalam
Undang-Undang tentang Mineral dan Batu Bara.
Menurut Sujarwo, dalam
kasus penambangan pasir ilegal ini, polisi menyidik sejumlah orang yang
terkait dengan aktivitas penambangan. Dalam kasus ini aparat menggunakan
dua undang-undang untuk menjerat pelaku pertambangan. Yaitu undang-
udang mineral dan pertabangan dan undang- undang lingkungan hidup.
“Sekarang
ini walau pun tidak ada kegiatan, itu di police line (diberi garis polisi-red). Nanti karena tidak
ada kegiatan teguran dari lingkungan hidup, itu sanksinya nanti dari
lingkungan hidup. Apakah yang seperti ini sudah termasuk yang merusak
lingkungan? Makanya semua sekarang ini baik yang operasional mau pun yang
tidak yang masih ada bekas tanda- tandanya itu di police line. Tinggal 9
saja itu dinilai oleh BPPT itu cukup lah untuk bangunan sementara di
Banyuwangi,” kata Sujarwo (30/1/2016).
Sujarwo menambahkan,
warga tidak perlu khawatir bakal kesulitan membeli material pasir dan
batu pasca penertiban galian C. Saat ini masih ada 9 perusahaan tambang
legal dan memegang IUP. Kesembilan tambang itu mampu menyuplai
kebutuhan tiga material itu untuk masyakarat maupun proyek pemerintah.
Akibat penambangan pasir ilegal juga membuat Pendapatan Asli
Daerah Banyuwangi jemblok. Dari target pendapatan 1 miliar, hingga
bulan Desember 2015 lalu, hanya tercapai 150 juta. Tidak tercapainya
target pendapat asli daerah dari sektor galian C, diduga lantaran
banyaknya pengusaha tambang pasir tidak membayar pajak daerah.
Editor: Dimas Rizky