KBR, Banyuwangi - Satu orang tersangka kerusuhan tambang emas Gunung Tumpang Pitu, berinisial EL melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi Jawa Timur. Warga Desa Sumber Agung itu protes karena dijadikan tersangka oleh polisi.
Kuasa Hukum Masyarakat Desa Sumber Agung Amrullah mengatakan materi praperadilan atas nama El itu sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banyuwangi, Senin (4/1). Kini, EL tinggal menunggu jadwal sidangnya.
Menurut Amrullah, kliennya mengugat praperdilan karena ditangkap tanpa prosedur sah. Amrullah mencontohkan, saat menangkap EL, polisi tidak membawa surat penangkapan. Bahkan hingga kini bukti surat penangkapan terhadap EL tidak ada.
Atas dasar itu, Amrullah yakin akan memenangkan gugatan praperadilan itu. Sebab dasar yang digunakan polisi untuk menenagkap dan menetapkan EL sebagai tersangka kerusuhan tambang emas sangat lemah.
"Sampai sekarang saja surat penahanannya tidak ada. Prosedur penangkapan itu kan 1x24 jam. Penyidik menahan seseorang itu kan harus punya dasar pijakan. Ini tidak ada dan itu fatal. Ketika tidak ada surat penahann, yang bersangkutan mestinya bisa bebas," kata Amrullah, Selasa (5/1).
EL ditangkap Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Minggu, 27 Desember lalu. Polisi menduga warga Desa Sumber Agung itu sebagai penggerak massa dalam kerusuhan tambang emas Gunung Tumpang Pitu pada 25 November 2015.
Saat itu terjadi bentrok antara warga dengan polisi di kawasan tambang emas Gunung Tumpang Pitu. Dalam bentrok yang terjadi sore hari itu, massa membakar sejumlah sepeda motor, alat berat, tempat penampungan solar, dan sejumlah rumah yang dipakai kantor oleh perusahaan tambang.
Dalam bentrok itu, dikabarkan empat orang warga terkena tembak peluru karet Brimob yang mengamankan area pertabangan tersebut.
Konflik tambang emas di Gunung Tumpang Pitu itu terjadi antara warga setempat dengan PT Bumi Suksesindo (BSI). Warga menolak kehadiran PT BSI karena dianggap bakal merusak lingkungan.
Kandungan emas di kawasan Gunung Tumpang Pitu menarik perhatian para ahli geologi dan peneliti pertambangan. Bahkan, dikabarkan kandungan emas di kawasan itu termasuk terbaik di dunia.
Editor: Agus Luqman
Kasus Tambang Banyuwangi, Pengacara Warga Yakin Menang Gugat Polisi
Pengacara menyebut kliennya ditangkap tanpa prosedur. Saat EL ditangkap, polisi tidak membawa surat penangkapan.

Gudang PT Bumi Suksesindo, perusahaan tambang emas di Banyuwangi dirusak massa. (Foto: Hermawan/KBR)
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai