Bagikan:

Walikota Bogor Lempar Segepok Duit Rp 5 Juta ke Mafia Perizinan

KBR, Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menangkap tangan calo perizinan saat sedang melakukan transaksi uang 'pelicin'. Bima Arya yang mendapat laporan adanya transaksi itu, langsung memergoki sang pengusaha dan calo perizinan di Kantin Balai Kota

NUSANTARA

Senin, 12 Jan 2015 15:39 WIB

Walikota Bogor Lempar Segepok Duit Rp 5 Juta ke Mafia Perizinan

bogor, mafia perizinan

KBR, Bogor - Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto menangkap tangan calo perizinan saat sedang melakukan transaksi uang 'pelicin'. Bima Arya yang mendapat laporan adanya transaksi itu, langsung memergoki sang pengusaha dan calo perizinan di Kantin Balai Kota Bogor.

Saat datang di lokasi, Bima langsung mengontrog keduanya dengan nada marah. Saat diperiksa, Bima menemukan uang Rp 5 juta yang diduga digunakan untuk memuluskan perijinan cafe.

Uang itu diminta oleh oknum pegawai Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kota Bogor, ke pengusaha. Ini dilakukan dengan dalih agar walikota bisa dengan gampang mengeluarkan izinnya.

"Sepeser pun saya tidak pernah menerima uang untuk urusan pemulusan perizinan," kata Bima dengan nada marah sambil melempar uang Rp 5 juta yang ditemukan.

Setelah itu, Bima langsung membawa sang pengusaha dan calo itu ke kantor BPPTPM Kota Bogor untuk dikonfrontasi. Dalam hasil konfrontasi, si calo sendiri mengakui jika memang menjadi perantara sang pengusaha bernama Windy untuk mengurus izin cafe yang akan dibukanya.

Calo itu pun mengakui jika sudah ada uang masuk sebesar Rp 14 juta untuk oknum dari pegawai BPPTPM. Dengan kasus ini pun, Bima Arya mengaku akan segera mengusut tuntas kasus pencatutan namanya yang dibilang telah meminta uang untuk perizinan.

"Saya akan usut tuntas terkait kasus ini," singkat Bima.

Sementara itu, Sekretaris BPPTPM Kota Bogor Deni Setiawan mengatakan, pihaknya tidak mengetahui tentang adanga orang dalam yang meminta uang pemulusan ijin. Pihaknya memang membenarkan jika ada izin cafe atasnama Windy yang masuk pada tanggal 20 November 2014.

"Kalau oknum yang dibilang minta uang kita tidak mengetahui. Tapi memang ada izin cafe atasnama Windy itu yang masuk 20 November lalu," jelasnya.

Lebih lanjut Deni menjelaskan, pada pengurusan perijinan terutama dalam pembuatan IPPT, tidak dipungut biaya sepeser pun.

"Dan kalau bisa kita meminta, ngurus perizinan jangan dengan calo atau perantara. Dan ngurus IPPT juga tidak dikenakan biaya," tegasnya.

Sementara itu, Windy selaku pengusaha yang memberikan uang itu langsung menghindari wartawan saat akan dikonfirmasi.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending