KBR, Surabaya – Dinas Pendidikan Kota Surabaya, jawa Timur, langsung mencopot Wakil Kepala SMA Negeri 15 Surabaya, Nanang Achmad yang tertangkap tangan petugas Intelijen Keamanan )Intelkam) Polrestabes Surabaya di sekolah tempatnya bekerja. Nanang diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap orang tua calon murid.
“Saat ini kita sudah melepas jabatan Nanang Achmad sebagai wakil kepala sekolah, statusnya sekarang sebagai guru biasa,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, M Ikhsan, saat dengar pendapat bersama DPRD Surabaya, Selasa (6/1).
Ikhsan menegaskan, tidak ada satu pun aturan yang menyatakan proses perpindahan peserta didik ke sekolah negeri dikenakan biaya.
Selain dicopot dari jabatan, Nanang Achmad akan diberi sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Sebagai bentuk penegasan mengenai hal ini, kata dia, setiap tahun pihaknya memberikan surat edaran kepada tiap sekolah. Sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 47 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.
Anang Achmad ditangkap dengan barang bukti uang sebesar Rp3 juta yang diterima dari anggota marinir Mayor Sidik, orangtua calon wali murid M Eza Abrar Darmawan yang pindah dari SMAN 66 Jakarta.
Editor: Anto Sidharta
Terima Suap, Wakepsek SMA di Surabaya Langsung Dicopot
Dinas Pendidikan Kota Surabaya, jawa Timur, langsung mencopot Wakil Kepala SMA Negeri 15 Surabaya, Nanang Achmad yang tertangkap tangan petugas Intelijen Keamanan )Intelkam) Polrestabes Surabaya di sekolah tempatnya bekerja. Nanang diduga melakukan pungut

NUSANTARA
Selasa, 06 Jan 2015 17:22 WIB


Terima Suap, Wakepsek SMA di Surabaya
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai