KBR, Balikpapan - Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, mengeluarkan kebijakan menurunkan tarif angkutan kota (angkot), pasca Pemerintah Pusat menurunkan harga BBM.
Kepala Dinas Perhubungan Sudirman Djayaleksana mengatakan, harga angkutan kota turun rata-rata Rp 500.
Sebelumnya harga angkutan kota untuk jarak dekat Rp 4.500 menjadi Rp 4.000 dan jarak jauh sebelumnya Rp 5.000 menjadi Rp 4.500. Begitupun tarif untuk pelajar juga turun dari sebelumnya Rp 2.500 menjadi Rp 2.000.
Penurunan harga tarif angkutan kota itu setelah adanya kesepakatan dalam rapat antara Pemerintah Kota, Organda (Organisasi Angkutan Darat), Forum Pengemudi Angkutan Kota (Forkopab), Polres dan Taksi Kokapura Bandara.
"Dari Dishub, Forkopab, Organda, Bagian Ekonomi, Sattantas dan Bagian Hukum, kemudian dari hasil kesepakatan (rapat) kita laporkan ke Pak Walikota. Jadi untuk trayek angkutan kota itu turun 500 rupiah," kata Sudirman Djayaleksana, Selasa (20/1).
Begitupun untuk tarif taksi bandara juga turun rata-rata Rp 5.000. Untuk zona satu sebelumnya Rp 70. 000 menjadi Rp 65.000. Zona dua dari Rp 90.000 menjadi Rp 85.000 dan zona tiga dari Rp 115.000 menjadi Rp 110.000.
Sudirman meminta masyarakat ikut mengawasi jika ada angkutan kota maupun taksi bandara yang tidak menurunkan tarif sesuai kesepakatan agar dilaporkan. Mereka yang melanggar akan dikenakan sanksi hingga pencabutan izin trayek.
Editor: Antonius Eko