Bagikan:

Satpol PP Bogor Belum Siap Dukung Perda Larang Menyeberang

Munculnya kebijakan larangan menyeberang sembarangan yang dicetuskan Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto membuat Satpol PP Kota Bogor kalang kabut. Pihak Satpol PP mengaku belum siap melakukan penegakkan perda terkait kebijakan itu.

NUSANTARA

Jumat, 09 Jan 2015 10:33 WIB

Satpol PP Bogor Belum Siap Dukung Perda Larang Menyeberang

bogor, menyeberang sembarangan

KBR, Bogor - Munculnya kebijakan larangan menyeberang sembarangan yang dicetuskan Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto membuat Satpol PP Kota Bogor kalang kabut. Pihak Satpol PP mengaku belum siap melakukan penegakkan perda terkait kebijakan itu.


Kepala Bidang Penegakan Pelaturan Daerah (Kabid Gakperda) Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor, Ayep Ruhiyat  mengaku,  pihaknya belum siap untuk melakukan penegakan perda tersebut lantaran minimnya personel yang bertugas di lapangan.


"Kami masih kekurangan personil dan anggaran untuk melakukan penindakan dan memberikan sanksi kepada pejalan kaki yang menyeberang sembarangan dan tidak menggunakan JPO di depan Stasiun Bogor, " kata Ayep saat ditemui di Balai Kota Bogor, Jumat (09/01)


Ayep mengaku, penerapan dan pemberian sanksi atau denda bagi masyarakat yang menyeberang sembarangan payung hukumnya hanya menggunakan Peraturan Daerah (Perda) nomer 8 tahun 2006, tentang Ketertiban Umum. Dan Perwalinya pun belum dibuat.


"Dasar hukum yang digunakan untuk menjerat hal itu sementara adalah Perda Tibum yang harus dilakukan sidang tindak pidana ringan (tipiring) sementara kami selaku penegak Perda belum bisa menjalankan semua itu," jelasnya.


Ayep mengatakan, pada saat melakukan sidang tipiring tersebut, pihaknya kekurangan petugas yang   menjaring warga atau pejalan kaki yang melanggar untuk disidang Tipiring, akan tetapi juga harus berkoordinasi dengan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor,


"Kalo menegakan Perda dan melakukan sidang Ttpiring ini kita harus koordinasi dengan jaksa dan hakim, karena melakukan sidang di tempat, lagi pula kami kekurangan personil di lapangan untuk mengamankan dan menjaga kota Bogor," kata dia.


Apalagi, ungkap dia, dalam satu tahun Pemertintah Kota Bogor hanya mengalokasikan dana sebesar Rp 200 juta dari APBD untuk penegakan perda dan melakukan sidang tipiring, 


"Untuk tahun 2014 lalu saja anggaran 200 juta dari APBD dan hanya cukup untuk 8 sidang tipiring PKL, dan 10 sidang tiporing perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) itu pun dananya sebagian besar ditanggung oleh Dinas Kesehatan Kota Bogor," kata dia.


Sementara itu, pihak Kepolisian dari Polres Bogor Kota menyambut baik kebijakan dari walikota ini. Kepala Satuan Lalulintas Polres Bogor Kota Irwandi mengatakan, kebijakan itu sangat membantu kepolisian untuk mengurai kemacetan yang terjadi di Jalan Kapten Muslihat setiap harinya. Sementara mengenai payung hukumnya sendiri, kata Irwandi, selain Perwali dan Perda, di undang-undang lalulintas telah diatur bagi para pejalan kaki untuk tidak menyeberang sembarangan.


"Di undang-undang lalulintas sudah jelas, buat yang mau nyeberang ada zebra cross dan jembatan penyeberangan. Dan sanksinya pun sudah diatur," jelasnya.


Kebijakan larangan menyeberang sembarangan ini dikeluarkan lantaran di Jalan Kapten Muslihat selalu menjadi kemacetan sepanjang hari. Banyaknya warga yang nyeberang sembarangan dan angkot yang ngetem menjadi biang keladi kemacetan di wilayah itu.


Editor: Antonius Eko 


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending