KBR, Kupang - Kepolisian Nusa Tenggara Timur membeku dua pengedar narkoba dari Bima, Nusa Tenggara Barat.
Kepala polisi NTT Endang Sunjaya mengatakan, dua orang itu ditangkap di Labuan Bajo Manggarai Barat. Keduanya saat ini sedang diperiksa di Markas Polisi NTT. Menurut Endang Sunjaya, kedua tersangka ini merupakan jaringan narkoba antar povinsi.
“Khususnya yang beredar di wilayah Manggarai dan Labuan Bajo termasuk wilayah Sumba di wilayah sana. Ini kita berhasil ungkap. Yang pertama kita, kita tangkap dua orang pelaku yang pertama atas nama Hairul alias Heri 32 tahun, alamatnya di dusun caneko, Paranina Sape Kabupaten Bima. Kemudian yang kedua, Abdulharis alias Rijes, 26 tahun alamatnya di dusun rumpi Rancabau Sape Kabupaten Bima," kata Endang Sunjaya di Kupang, Rabu (29/1).
Endang Sunjaya menambahkan, selain menahan dua warga Bima, polisi juga menyita 500 gram paket ganja kering siap edar. Dia mengatakan, Narkoba tersebut dikirim dari Mataram, kemudian ke Bima, Labuan Bajo.
Endang Sunjaya mengatakan, kedua tersangka diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.
Editor: Antonius Eko