KBR, Denpasar - Kepolisian Denpasar, Bali mengamankan paket narkotika senilai Rp 780 juta. Paket itu diamankan dari seorang tersangka EL yang bekerja buruh bangunan.
Kapolresta Denpasar, Djoko Hariutomo mengatakan, tersangka menyimpan narkoba di dalam kayu. Dia menambahkan, tempat penggergajian kayu itu digunakan untuk mengelabui petugas jika tertangkap.Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya ganja 1,3 gram, paket ekstasy dan shabu-shabu.
"Pengungkapan ini merupakan capaian yang paling banyak terbesar selama tiga tahun terakhir ini. Di mana jumlahnya sebanyak 680 butir, shabu dengan kwalitas tinggi. Warnanya biru selisih harganya juga cukup tinggi, 500 ribu satu gramnya. Yang biasa 1,6 ini bisa 2,1 juta,” papar Djoko Hariutomo.
Dia menambahkan, tersangka sudah dua kali membawa paket shabu-shabu ke Bali dari Jawa. Sementara paket yang telah terjual untuk shabu sebanyak 100 gram dan ekstasy lebih dari 100 gram.Paket Narkotika itu di jual di 7 tempat berbeda di Bali.
Tersangka EL ditangkap di kostan jalan Imam Bonjol, Denpasar. Tersangka melanggar pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1, UU RI No.35 tahun 2009, tentang narkotika.
Editor: Antonius Eko