KBR, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda putusan terkait gugatan warga atas air. Ini lantaran pihak tergugat ingin berdamai dengan masyarakat dan ingin mengadakan dialog lagi.
Pengacara LBH Jakarta Arief Maulana mengatakan, pihaknya akan menerima perdamaian apabila pihak tergugat khususnya Pemprov Jakarta memutus kontrak dengan Palyja dan Aerta.
"Respon kami adalah ada permintaan dari tergugat 7 dan 5 untuk menunda putusan hari ini. Itu sebenarnya tanda bahwa pemerintah dalam hal ini provinsi DKI Jakarta dan juga PDAM, itu sebenarnya menyadari mengakui bahwa dia dalam posisi salah menerapkan kebijakan swastanisasi air Jakarta sejak 1997 ini sebenarnya tanda," kata Arief di PN Jakpus.
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mengajukan gugatan (citizen law suit) terhadap pemprov Jakarta atas kontrak Palyja dan Aetra yang dilakukan sejak 1997.
Kontrak tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi yang mewajibkan negara mengelola air untuk kesejahteraan warga. Sejak kontrak disahkan, pengelolaan air di Jakarta dibagi dua, yakni wilayah Barat oleh PT Palyja dan wilayah Timur oleh Aetra.
Editor: Antonius Eko