Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015, Pemkot Mataram sudah menganggarkan Rp15 miliar lebih untuk perjalanan dinas. Namun dengan adanya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Standar Biaya Masukan, pemerintah Kota Mataram mengaku bisa menghemat penggunaan anggaran tersebut mencapai Rp5 miliar atau penghematan sekitar 40 persen.
“Jadi untuk biaya makan minumnya itu Rp530 ribu. Awalnya kita sudah hampir Rp800 ribu untuk eselon II, kepala daerah sekitar itu juga. Nanti yang eselon ke bawah menyesuaikan. Tentu ada efisiensi yang luar biasa ya sekitar 40 persen terhadap biaya perjalanan dinas,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Mataram, Yance Hendradira di Mataram, Kamis (8/1).
Menurut Yance, sebelum adanya PMK tersebut uang harian perjalanan dinas sebesar Rp800 ribu sehari, namun setelah adanya PMK biaya uang harian maksimal sebesar Rp530 ribu. Pengurangan biaya perjalanan dinas juga diberlakukan kepada kepala daerah.
Editor: Anto Sidharta