KBR, Semarang - Aturan Penangkapan ikan di Jawa Tengah mulai diperketat. Kini, nelayan harus menyiapkan proposal usaha terlebih dahulu sebelum menangkap ikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan. Tujuannya sebagai syarat pemberian izin operasional yang harus dipenuhi oleh pemilik kapal penangkap ikan di Jawa Tengah.
Ini menyusul intruksi Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti kepada Dinas Kelautan dan Perikanan se-Indonesia untuk memperketat pemberian izin operasional kapal-kapal penangkap ikan berbagai ukuran.
Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah, Lalu Muhammad Syafriadi mengatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pemilik kapal penangkap ikan saat mengurus izin operasional.
“Antara lain, pengajuan proposal usaha kepada Dinas Kelautan dan Perikanan di daerah setempat. Proposal usaha itu meliputi bentuk usaha yang akan dilakukan, jenis kapal dan alat tangkap yang digunakan untuk menentukan titik operasional yang diperbolehkan. Ukuran atau besar kapal dan alat tangkap yang digunakan itu menentukan dimana kapal penangkap ikan itu beroperasi," jelas nya,” Lalu Muhammad Syafriadi kepada Portalkbr di Semarang, Rabu (7/1).
Ia menjelaskan, ada 17 surat izin yang harus dipenuhi oleh pemilik kapal, dan tiga diantaranya dikeluarkan Dinas Kelautan Jateng, sedangkan sisanya menjadi wewenang Dinas Perhubungan, dalam hal ini administrasi pelabuhan. Tiga surat izin yang dikeluarkan Dinlatkan Jateng itu adalah surat izin penangkapan ikan, surat izin usaha perikanan, dan surat izin kapal pengangkut.
Dengan diperketatnya izin operasional kapal penangkap ikan, kata Syafriadi, tidak akan ada lagi kapal ilegal yang beroperasi.
Berdasarkan data dari Dinas Kelautan Jateng, jumlah kapal penangkap ikan di provinsi itu tercatat sekitar 25 ribu kapal berbagai ukuran, sedangkan yang terbanyak adalah kapal nelayan.
Editor: Anto Sidharta
Pemprov Jawa Tengah Perketat Aturan Penangkapan Ikan
Aturan Penangkapan ikan di Jawa Tengah mulai diperketat. Kini, nelayan harus menyiapkan proposal usaha terlebih dahulu sebelum menangkap ikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan. Tujuannya sebagai syarat pemberian izin operasional yang harus dipenuhi oleh

NUSANTARA
Rabu, 07 Jan 2015 15:30 WIB


Pemprov Jawa Tengah, Penangkapan Ikan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai