Bagikan:

Pemkab Bondowoso Anggarkan Rp 1,2 M untuk Media

Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menggelontorkan anggaran yang cukup besar untuk publikasi di media massa.

NUSANTARA

Senin, 26 Jan 2015 10:10 WIB

Author

Friska Kalia

Pemkab Bondowoso Anggarkan Rp 1,2 M untuk Media

media, bondowoso

KBR, Bondowoso – Pemerintah Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, menggelontorkan anggaran yang cukup besar untuk publikasi di media massa.

Kasubag Media Humas Bondowoso, Diah Indra Martiningsih mengatakan anggaran tersebut digunakan untuk kerjasama dengan berbagai media cetak dan elektronik. Kata Diah, anggaran itu juga untuk kegiatan pembinaan kepada setiap wartawan.

“Tidak ada beda dengan anggaran 2014 lalu sekitar Rp 1,2 miliar. Tapi anggaran itu tidak hanya untuk publikasi saja, kita gunakan juga untuk pembinaan dan temu insan pers setiap 3 bulan. Kerjasamanya berupa advertorial dengan mengeskpose seputar pembangunan daerah, budaya, wisata dan ekonomi daerah,” papar Diah.

Menurut Diah, media yang bisa bekerjasama dengan Humas Pemkab, adalah media yang memiliki izin dari Dewan Pers serta dilengkapi dengan kartu pers. Selain itu, bagi media nasional yang tidak banyak mengeskpose Bondowoso, Diah mengaku tidak bisa bekerjasama.

“Tidak ada kriteria khusus asal punya izin dari Dewan Pers dan kartu pers. Kalau media dari luar daerah atau media nasional apalagi tidak banyak menulis Bondowoso kita tidak bisa, kecuali seperti Jawa Pos kan itu nasional juga. Kalau lokal Bondowoso ya banyak seperti media online dan koran,” imbuhnya.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember, Ika Ningtyas mengatakan, hal semacam ini sering menjadi kelemahan manakala media mengandalkan anggaran pemerintah untuk iklan. Menurut Ika, hal yang sah jika Pemkab beriklan di media massa, namun seharusnya tidak diikuti syarat harus memuat berita positif saja.

“Itu salah satu kelemahan jika media mengandalkan anggaran pemerintah untuk iklan karena dimanfaatkan Pemkab untuk pencitraan. Karena akan diminta nulis baik- baik kalau menyerang pasti akan dicabut. Itu banyak ditemui di banyak daerah,” kata Ika Ningtyas saat dihubungi KBR, Senin (26/1)

Menurut Ika, media harus tetap menjalankan fungsinya sebagai kontrol. Apalagi saat ini Pemkab diminta untuk mempublikasikan seluruh kegiatan yang berkaitan dengan pelayanan publik menyusul adanya undang-undang keterbukaan informasi publik.

Editor: Antonius Eko 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending