KBR, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mewajibkan perusahaan perkebunan di Riau menjaga lahannya masing-masing dari kebakaran.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya mengatakan, perusahaan harus bersiap-siap menghadapi potensi kebakaran hutan pada Februari akhir.
"Karena wilayah-wilayah itu dikuasai oleh HTI dan perkebunan, ya dia harus bertanggung jawab atas wilayah itu," jelas Siti usai rakor di Kementerian LHK, Jakarta, Kamis (8/1) siang.
"Dia jangan seenaknya buka drainase. Pada bagian mana dia harus hati-hati. Gambutnya dia nggak boleh toreh," jelas Siti lagi.
Siti Nurbaya menjelaskan perusahaan harus punya alat-alat yang cukup untuk memadamkan api. Perusahaan juga dituntut ikut memantau dan berpatroli.
Editor: Anto Sidharta
Menteri Siti: Perusahaan di Riau Harus Antisipasi Kebakaran Lahan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mewajibkan perusahaan perkebunan di Riau menjaga lahannya masing-masing dari kebakaran.

NUSANTARA
Kamis, 08 Jan 2015 21:12 WIB


Menteri Siti, Perusahaan di Riau, kebakaran Lahan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai