KBR, Bondowoso – Dinas Tenaga Kerja Bondowoso, Jawa Timur mencatat hanya ada 20 persen dari 455 perusahaan yang membayar pekerja sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK). Lainnya belum.
Pejabat Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, Lutvi mengatakan mayoritas perusahaan di Bondowoso merupakan perusahaan kecil sehingga tak mampu membayar upah sesuai UMK. Meski begitu, tak satupun perusahaan mengajukan surat penangguhan.
“Yang membayar UMK hanya sekitar 20 persen. Meski begitu tidak ada perusahaan yang mengajukan surat penangguhan. Kita berupaya memberikan pembinaan kepada perusahan. Kalau kita beri sanksi nanti dampaknya ke pengurangan pekerja. Sementara pekerja tidak keberatan dibayar sesuai kemampuan perusahaan,” kata Lutvi saat ditemui KBR, Senin (12/1).
Menurut Lutvi, banyak perusahaan yang tidak mengajukan surat penangguhan pembayaran UMK dikarenakan prosesnya yang rumit. Selain itu, belum adanya protes dari pekerja juga menjadi salah satu faktor masih banyaknya perusahaan yang melanggar.
Untuk tahun ini, Dinas Tenaga Kerja akan melakukan pemeriksaan ke setiap perusahaan untuk mengetahui apakah pekerja dibayar sesuai UMK. Diharapkan tahun ini perusahaan yang membayar pekerja sesuai UMK bisa meningkat.
Berdasarkan data dari Disnaker, UMK di Bondowoso tahun ini mengalami kenaikan hingga 10 persen dari Rp 1.105.000 di tahun 2014, menjadi Rp. 1.240.000.
Editor: Pebriansyah Ariefana
Masih Sedikit Perusahaan di Bondowoso Membayar Upah Layak
KBR, Bondowoso

NUSANTARA
Senin, 12 Jan 2015 18:17 WIB


bondowoso, buruh
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai