KBR,Kupang - Pemerintah Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur hanya memberi waktu setahun kepada para pejabat. Selama setahun merka harus membuat berbagai gebrakan pembangunan di kabupaten itu. Jika tidak, mereka harus melepaskan jabatan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang Hendrik Paut penilaian kepada pejabat dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama setelah enam bulan menjabat. Jika tidak ada perubahan masih diberi kesempatan enam bulan berikutnya. Jika tetap tidak ada perubahan, kata Hendrik Paut, pejabat yang bersangkutan harus mundur atau diberhentikan.
"kemarin pejabat yang sudah dilantik itu mereka menandatangani pakta integritas. Dan kita akan menilai dalam kurun waktu satu tahun dan akan dua tahap,” kata kata Hendrik Paut di Kupang Rabu (21/01).
“Tahap penilaian pertama itu tahap enam bulan satu semester. Abis itu diberikan kesempatan untuk memperbaiki semester yang kedua.Kalau dalam satu tahun dia punya kinerja tidak membaik bahkan jelek, dia harus siap untuk menerima konsekuensi daripada pakta integritas yang dia sudah tanda tangani. Bahwa dia siap untuk meletakkan jabatan atau diberhentikan.”
Hendrik Paut menambahkan, pekan lalu, Bupati Kupang Ayub Titu Eki melantik puluhan pejabat eselon dua dan tiga di lingkup pemerintah kabupaten Kupang. Dia mengatakan, sebelum dilantik, para pejabat terlebih dahulu membaca dan menandatangani pakta integritas. Hendri Paut mengatakan pejabat yang dilantik itu adalah pejabat yang sudah siap meletakkan jabatan atau diberhentikan jika kinerjanya buruk.
Editor: Antonius Eko