KBR, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta optimistis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan mengabulkan gugatan warga terkait air Jakarta.
Pengacara LBH Jakarta, Muhammad Isnur mengatakan, fakta hukum selama persidangan mendukung pihaknya dan dokumen yang diajukan diakui oleh pihak tergugat. Kata dia, jika dikabulkan maka masyarakat Jakarta akan kembali menikmati air dengan semestinya.
"Kalau melihat fakta hukum, terus dari dokumen dan pembuktian yang ada di ruang sidang, kami seharusnya yakin ya, kami optimis hakim akan mengabulkan, karena argumentasi dan fakta yang diajukan kepersidangan mendukung kami bahkan tergugat sekali pun itu mengakui dokumen yang kami ajukan," kata Isnur kepada KBR, Senin (12/1).
Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Menolak Swastanisasi Air Jakarta (KMMSAJ) mengajukan gugatan (citizen law suit) terhadap pemprov Jakarta atas kontrak Palyja dan Aetra yang dilakukan sejak 1997.
Kontrak tersebut dinilai bertentangan dengan konstitusi yang mewajibkan negara mengelola air untuk kesejahteraan warga. Sejak kontrak disahkan, pengelolaan air di Jakarta dibagi dua, yakni wilayah Barat oleh PT Palyja dan wilayah Timur oleh Aetra.
Editor: Pebriansyah Ariefana
LBH Jakarta Optimis Menangkan Gugatan Terkait Hak Air
KBR, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum Jakarta optimistis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, akan mengabulkan gugatan warga terkait air Jakarta.

NUSANTARA
Senin, 12 Jan 2015 18:58 WIB


LBH, aetra
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai