KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir sejumlah aset milik Kapolri terpilih yang juga Kepala Lembaga Pendidikan Polri (lemdikpol) Polri, Komjen Budi Gunawan terkait kasus korupsi di Biro Pembinaan Karir di Polri.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengatakan, aset yang diblokir berupakan rekening yang tersebar di sejumlah bank. Kata dia hal dilakukan untuk menghindari pemindahan aset.
“Kami juga ingin menjelaskan memang telah terjadi pemblokiran aset BG terutama rekening yang dilakukan di beberapa tempat,” kata Bambang di Kantor KPK, Jakarta (20/1).
Sebelumnya KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan korupsi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir. KPK sudah melakukan penyelidikan setengah tahun lebih sebelum menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka.
Pada Juni 2010, Majalah Tempo menulis kekayaan Budi mencapai Rp4,6 miliar pada 19 Agustus 2008. Dia dituduh bertransaksi dalam jumlah besar yang tak sesuai dengan profilnya. Bersama anaknya, Budi disebut membuka rekening dan menyetor masing-masing Rp29 miliar dan Rp25 miliar.
Editor: Anto Sidharta
KPK Blokir Rekening Budi Gunawan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir sejumlah aset milik Kapolri terpilih yang juga Kepala Lembaga Pendidikan Polri (lemdikpol) Polri, Komjen Budi Gunawan terkait kasus korupsi di Biro Pembinaan Karir di Polri.

NUSANTARA
Selasa, 20 Jan 2015 22:09 WIB


KPK, Rekening Budi Gunawan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai