KBR, Banyuwangi - LSM pemerhati HAM Kontras Surabaya menyesalkan tindakan polisi yang menangkap tiga petani Wongsorejo, Banyuwangi, Jawa Timur.
Koordinator Badan Pekerja Kontras Surabaya, Fathkul Khoir mengatakan, penangkapan tersebut merupakan tindakan yang berlebihan karena petani hanya membela diri. Selain itu, kata dia, polisi juga pilih kasih karena hanya menanggapi laporan dari perusahaan pelapor yang berkonflik dengan petani. Sementara, laporan dari petani diabaikan.
“Ini sangat berlebihan, karena polisi menangkap warga ini tidak membawa surat penangkapan dan itu dilakukan pada malam hari. Saya kira itu sudah menyalahi prosedur soal penangkapan seseorang,” kata Fathkul Khoir, Minggu (18/1)
“Seharusnya penangkapan dilakukan secara santun, misalkan dengan adanya surat penangkapan. Dijelaskan kenapa ditangkap dan sebagainya ini kan tidak ada penjelasan. Jadi tiba- tiba malam hari mereka didatangi.”
Fathkul Khoir juga mempertanyakan, penangkapan yang dilakukan pada dini hari tanpa surat penangkapan. Warga juga melaporkan adanya bentuk ancaman seperti mengalungkan clurit ke salah satu istri petani.
Kepolisian Banyuwangi, Jawa Timur, menangkap tiga petani kampung Bongkoran, Kecamatan Wongsorejo, Sabtu (17/1) kemarin. Ketiga petani itu ditangkap karena diduga menganiaya petugas keamanan PT Wongsorejo pada 28 September 2014 lalu.
Padahal saat itu, petani juga diserang karena berusaha menghalangi perusahaan yang akan membuldoser lahan pertanian warga. Sekitar 10 petani mengalami luka memar akibat bentrok tersebut.
Menurut Kontras, petani telah melaporkan insiden itu kepada Polsek Wongsorejo dan Polres Banyuwangi. Namun karena tidak ada tindak lanjut, petani akhirnya melapor ke Polda Jawa Timur. Tapi sebaliknya, Polres Banyuwangi ternyata hanya menindaklanjuti laporan dari PT Wongsorejo.
Editor: Antonius Eko