Bagikan:

Kalah Sengketa Lahan, Warga Dusun Dudukan Surati Jokowi

Ratusan keluarga di Dusun Dudukan, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang rumahnya telah digusur, bersikeras bertahan dilahan itu. Mereka mendirikan tenda di sekitar musala yang terletak di dekat lahan yang disengketa

NUSANTARA

Kamis, 22 Jan 2015 15:58 WIB

Author

Turmuzi

Kalah Sengketa Lahan, Warga Dusun Dudukan Surati Jokowi

Kalah Sengketa Lahan, Warga Dusun Dudukan

KBR, Lombok Barat – Ratusan keluarga di Dusun Dudukan, Kecamatan Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang rumahnya telah digusur, bersikeras bertahan dilahan itu. Mereka mendirikan tenda di sekitar musala yang terletak di dekat lahan yang disengketakan sambil terus melakukan penggalangan dukungan dan upaya hukum.

Sikap ini tetap mereka ambil meski Pengadilan Negeri (PN) Mataram telah memutuskan status lahan seluas 22 hektare tempat mereka berada dimenangkan oleh Yayasan Pure Giri Nate. Sementara, proses eksekusi lahan oleh PN Mataram telah dilakukan.

Juru bicara warga Dusun Dudukan, Mesir Suryadi mengatakan, salah satu upaya hukum yang ditempuh warga untuk mendapatkan kembali lahan tersebut dengan bersurat kepada Presiden Jokowi, Mereka  meminta Presiden supaya membentuk dan menurunkan tim yang menangani persoalan  tersebut dengan.

“Prosedur eksekusi telah melanggar hak asasi manusia secara terang benderang, antara lain dengan menghina salah satu agama dan kelompok masyarakat tertentu, eksekusi dilakukan dengan melakukan kekerasan secara lansung kepada anak-anak. Pristiwa ini telah mengusik dan melukai rasa spiritual agama tertentu dan bisa meluas menjadi konflik etnik,” kata Mesir di Lombok Barat, Kamis (22/1)

Mesir mengatakan, eksekusi lahan selain terkait dengan persoalan kemanusiaan, juga berpotensi terseret menjadi komplik sosial bernuansa suku, agama, ras dan antaegolongan (SARA).

“Dalam surat tersebut, kami juga meminta kepada presiden untuk memeriksa hakim PN Mataram yang menangani kasus sengketa lahan tersebut. Sebab berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan di lapangan, ada indikiasi telah terjadi mafia peradilan,” ujarnya.

Selain meminta Presiden, ia juga mendesak Kapolda dan Gubernur NTB ikut turun tangan. Pihaknya juga telah mengirimkan surat tembusan kepada Majlis Adat Sasak (MAS), Ormas Islam se-Pulau Lombok, Kementerian Agraria, DPR-RI Dapil NTB termasuk DPRD NTB.    

Warga Dusun Dudukan yang rumah terkena eksekusi, Ahmad, berharap agar lahan tersebut bisa didapatkan kembali. Sebab, kini ia mengaku bingung akan pindah ke mana. Kini ia bersama warga lainnya terpaksa tinggal di tenda.

“Beni sudah kehidupan kami bersama warga lain, tanpa ada kepastian, mau mengharapkan bantuan dari pemerintah, percuma saja,” ujarnya.

Sebelumnya  Kamis (19/6) lalu,  PN Mataram mengeksekusi atas lahan seluas 22 hektare di Dusun Dudukan, yang dimenangkan oleh Yayasan  Pure Giri dan menyatakan bahwa status para tergugat yang diwakili Amaq Kodrat, dalam lahan rekonversi tersebut sebagai penjaga kebun.  Atas putusan PN Mataram tersebut, warga menolak untuk dieksekusi dan terlibat bentrok dengan aparat kepolisian Polres Lobar

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending