KBR, Rembang – Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, menyatakan tidak bisa menandatangani ijazah program kejar paket A, B dan C.
Hal itu terjadi karena kepala dinas pendidikan sebelumnya, Dandung Dwi Sucahyo terjerat kasus korupsi pengadaan buku. Sekarang instansi tersebut dipimpin oleh seorang pelaksana tugas atau Plt.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang, Noor Effendi mengaku, ia tidak bisa menanda tangani ijazah, karena bukan pejabat definitif. Untuk itu, sejak tahun 2014 kemarin, urusan tanda tangan ijazah diambil alih Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah.
Menurutnya berbeda dengan ijazah pendidikan formal, bisa langsung diteken oleh kepala sekolah masing masing.
“Tanda tangan ijazah asli ditarik di provinsi, tinggal nanti Ujian Nasional tahun 2015, Diknas sudah ada pimpinan definitif atau belum. Kalau belum ada, ya masih ditarik provinsi. Untuk ijazah asli kan langsung, kita tinggal menyerahkan data. Berapa yang lulus, gitu aja,” ungkapnya kepada Portalkbr, Sabtu (17/1).
Soal ini, Ketua Komisi D DPRD Rembang, Henri Purwoko menganggap hal itu merupakan salah satu ketimpangan birokrasi pemerintahan. Sebab, Pemkab Rembang tidak bisa melantik kepala Dinas Pendidikan, karena bupatinya juga dipegang pelaksana tugas. Ia juga prihatin karena hingga kini DPRD masih belum menyetujui pelantikan bupati.
Editor: Anto Sidharta
Kadis Pendidikan Terjerat Korupsi, Ijazah Tak Ada yang Tanda Tangan
Dinas Pendidikan Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, menyatakan tidak bisa menandatangani ijazah program kejar paket A, B dan C.

NUSANTARA
Sabtu, 17 Jan 2015 14:27 WIB


Kadis Pendidikan, Tanda Tangan, Rembang
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai