Bagikan:

JPO di Kota Bogor Bakal Ramah Difabel

Untuk mendukung program larangan menyeberang sembarangan, Pemerintah Kota Bogor akan membuat Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang ramah difabel. Namun hal itu baru akan dilaksanakan sekitar pertengahan tahun ini.

NUSANTARA

Selasa, 13 Jan 2015 12:23 WIB

JPO di Kota Bogor Bakal Ramah Difabel

bogor, menyeberang sembarangan

KBR, Bogor - Untuk mendukung program larangan menyeberang sembarangan, Pemerintah Kota Bogor akan membuat Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang ramah difabel. Namun hal itu baru akan dilaksanakan sekitar pertengahan tahun ini. 


Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, JPO yang ada sekarang ini belum bisa dilalui oleh kaum difabel karena merupakan konstruksi lama. Sehingga butuh waktu yang lama untuk mengubah struktur jembatan secara keseluruhan. 


Sementara JPO yang ada harus segera digunakan agar warga tidak lagi menyeberang sembarangan, yang bisa menimbulkan kemacetan.


"Jadi memang JPO yang baru diperbaiki di Jalan Kapten Muslihat itu belum bisa untuk difabel. Tetapi kita ada rencana untuk mengubah itu nanti. Sekarang ini kita perbaiki JPO agar warga yang ingin ke stasiun bisa tertib," katanya saat berbincang dengan KBR, Selasa (13/01)


Bima menambahkan, untuk sementara kaum difabel yang akan masuk ke dalam stasiun akan diberikan jalur khusus. Nantinya jalur itu akan dijaga oleh petugas dari Stasiun Bogor untuk nantinya mengarahkan para difabel yang ingin masuk ke stasiun.


Sementara itu, penggodokan peraturan walikota (Perwali) larangan menyeberang sebagai payung hukum masih terus dilakukan. Namun sementara Pemkot Bogor masih akan terap menggunakan Perda Ketertiban Umum no 8 tahun 2006 dengan ancaman maksimal denda Rp 50 juta dan kurungan 3 bulan.


Kepala Satpol PP Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan, dalam penegakan Perda 8 tahun 2006 itu, pihaknya harus mengadakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Namun Satpol PP masih akan menunggu Perwali sebagai turunan dari Perda no 8 tahun 2006, agar bisa melakukan denda langsung.


"Nah, kalau sudah ada Perwalinya, kita bisa kenakan denda langsung bagi yang melanggar. Besarannya nanti disesuaikan. Kan kalau hanya Perda Tibum saja, kita harus mengundang jaksa dan hakim untuk sidang ditempat," jelasnya.


Program larangan menyeberang sembarangan sendiri saat ini masih terus disosialisasikan oleh Pemkot Bogor. Petugas memasang spanduk larangan di Jalan Kapten Muslihat sebagai proyek percontohan dari kebijakan ini.


Pantauan di lokasi, beberapa warga banyak mendukung program ini. Banyak warga juga yang sudah tertib menyeberang dengan menggunakan JPO.


Editor: Antonius Eko 


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending