Bagikan:

Ini Alasan Ganjar Gugat Balik Yusril

Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menanggapi secara khusus gugatan perdata mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra yang mewakili penggugat PT Indo Perkasa Utama (IPU) terkait sengketa penggunaan lahan di Pekan Raya

NUSANTARA

Kamis, 08 Jan 2015 20:34 WIB

Author

Nurul Iman

Ini Alasan Ganjar Gugat Balik Yusril

Ganjar Gugat Balik Yusril

KBR, Semarang - Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menanggapi secara khusus gugatan perdata mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra yang mewakili penggugat PT Indo Perkasa Utama (IPU) terkait sengketa penggunaan lahan di Pekan Raya dan Promosi Pembangunan (PRPP).

Mewakili Pemprov Jawa Tengah sebagai tergugat, jaksa menjawab segala materi gugatan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (8/1). Setelah menjawab, jaksa ganti melakukan gugatan balik atau rekonpensi terhadap penggugat sebesar Rp555 Miliar.

“Ada beberapa poin tadi. Ganti rugi pertahun Rp19,1 miliar, bunga enam persen Rp1,14 miliar dan Rp8 juta. Ada lagi denda 10 persen, Rp2 Miliar lebih. Totalnya sekitar 22,2 miliar pertahun. Itu kira-kira dikalikan 25 tahun sejak perjanjian itu dilakukan. Itu dikalikan sendiri ya,” ujar Mia Amiati, selaku JPN yang juga Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Jateng, usai sidang.

Gugatan rekonpensi didasarkan atas keyakinan bahwa tanah yang disengketakan itu telah bersertifikat hak pegelolaan lahan atas nama Pemprov Jawa Tegah. Selain itu, penggunaan lahan kepada pihak ketiga, dalam hal ini penggugat tidak sesuai dengan peruntukan, serta tak sejalan dengan kesepakatan yang yang ada.

Atas hal itulah, Yusril mewakili tergugat dinilai telah melanggar hukum, baik Surat Keputusan dari Gubernur Jawa Tengah maupun Surat Keputusan dari Badan Pertanahan.

“Meminta ganti rugi. Segala hak atas tanah di atas lahan sengketa tidak berkekuatan hukum tetap. Menyerahkan tanah ke Pemprov, di mana tanah berada dalam pengusasaan tergugat intervensi,” ujar mantan Kepala Kejari Cibinong ini.

Sementara berkaitan dengan materi gugatan Yusril, jaksa menganggap gugatan kepada Gubernur Jateng Ganjar Pranowo salah alamat. Gubernur Jateng dinilai bukan badan hukum publik. Untuk itu, gugatan Yusril dianggap tidak sesuai dengan hukum acara Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata.

Selain hal tersebut, Gubernur juga tak pernah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana tuduhan penggugat. “Hak guna bangunan atas nama penggugat dialihkan ke pihak ketiga, sehingga penertiban ulang hak pengelolaan lahan telah sesuai prosedur,” tegasnya di depan hakim Dwiarso Budi Santiarto tersebut.

Sementara berkaitan dengan klaim kerugian atas objek sengketa, hal tersebut merupakan bentuk kesalahan penggugat. Jaksa menganggap penggugat telah menyalahgunakan peruntukan yang bukan semestinya.

Dalam perkara yang sama, turut Tergugat III dari Yayasan PRPP juga mengajukan gugatan materiil kepada PT IPU. Mereka meminta ganti rugi sebesar Rp100 Miliar atas sengketa lahan tersebut.

Sebelumnya, Gubernur Jawa Tengah sempat digugat secara perdata Rp1,6 triliun lebih oleh Yusril Ihza. Gugatan diajukan lantaran Pemprov dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait pemberian hak pengelolaan lahan. Menurut Yusril dalam sidang sebelumnya, PT IPU telah diberi surat keputusan hak pengelolaan lahan (HPL) dari Gubernur Jawa Tengah atas obyek tanah seluas 237 hektare. Ganjar pun menyatakan keseriusanya mengawal kasus ini. Hal itu dibuktikannya dengan menghadiri secara langsung sidang dengan agenda jawaban tergugat.

Editor: Anto Sidharta


Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending