KBR, Waingapu - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan Cabang Waingapu, Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyetop membiayai biaya kesehatan pasien yang membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di sarana kesehatan.
Menurut Kepala BPJS Kesehatan Cabang Waingapu, Kodu Bili kebijakan ini berlaku secara nasional dan mulai diterapkan 1 Januari 2015.
“Memang ada perubahan sedikit tentang yang tidak mampu, kalau masyarakat yang tidak mampu diharapkan didaftarkan sebelum sakit, pemerintah daerah harus mendata orang-orang yang tidak mampu itu untuk didaftarkan sehingga pada saat dia sakit, ya sudah tinggal pake kartu, sehingga kita di 2015 tidak lagi mengeluarkan kartu untuk yang menggunakan SKTM,” jelas Kodu Bili, Rabu (7/1).
Hingga kini, kata Kodu, ada 21 pasien rumah sakit di Sumba Timur yang tidak bisa dilayani oleh BPJS Kesehatan. Untuk mengatasi hal ini biaya perawatan pasien yang masih menggunakan SKTM ke rumah sakit akan dibayarkan oleh Dinas Kesehatan. Hal ini, lanjut Kodu, sesuai hasil pembicaraan dengan Pemkab Sumba Timur.
Dari pantauan Portalkbr di kantor Dinas Kesehatan Sumba Timur, beberapa keluarga pasien datang untuk mengeluhkan sikap BPJS Kesehatan Cabang Waingapu yang menolak membiayai rawat inap keluarga mereka di rumah sakit yang menggunakan SKTM.
Editor: Anto Sidharta
Ini Alasan BPJS Kesehatan Waingapu Tolak Pasien dengan SKTM
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan Cabang Waingapu, Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyetop membiayai biaya kesehatan pasien yang membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di sarana kesehatan.

NUSANTARA
Rabu, 07 Jan 2015 21:33 WIB


BPJS Kesehatan Waingapu
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai