KBR, Denpasar - Harga BBM di Bali lebih tinggi 350 rupiah dari daerah lain. Ini di sebabkan Pemerintah daerah Bali menerapkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan bermotor atau PBBKB sebesar 10 %.
Ketut salah seorang tukang ojek di Bali mengaku keberatan dengan harga BBM di Bali yang mencapai Rp 7.950 per liter sementara di daerah lain hanya Rp 7.600. Ia mengatakan setiap hari membeli BBM 2-3 liter untuk kendaraan bermotornya.
“Memang secara keseluruhan kan mestinya sama kan wilayah NKRI, sebenarnya cukup keberatan cuman mau berbuat apa lagi,” keluh Ketut.
Sementara itu Gubenur Bali Made Mangku Pastika mengatakan akan merevisi perda tersebut namun menurutnya batasan pajak daerah yang dikenakan Bali terhadap BBM sebesar 10 % sudah sesuai dengan undang-undang.
“Karena itu pajak bbm, jadi BBM yang di pakai di Bali itu ada pajaknya. Yang mungut itu Pertamina diperkirakan hasilnya sekian yang hasilnya disetorkan ke kas daerah.”
Ia mengatakan jika harus mengubah perda soal BBM maka kabupaten kota di Bali juga harus merubah Perda karena 70 % pajak atas BBM dibagikan ke kabupaten kota. Pemda Bali menargetkan pendapatan daerah (PAD) sebesar Rp 350 miliar tahun ini yang diantaranya berasal dari pajak kendaraan dan BBM.
Editor: Antonius Eko