KBR, Rembang - DPRD Rembang berkonsultasi dengan gubernur Jawa Tengah, setelah dua kali sidang paripurna gagal menyetujui pelantikan wakil bupati Rembang, Abdul Hafidz menjadi bupati definitif. Rencananya Hafidz akan menggantikan Moch. Salim yang diberhentikan oleh Kementerian Dalam Negeri karena terjerat kasus korupsi.
Wakil ketua DPRD Rembang, Ridwan menjelaskan dua kali sidang paripurna tidak memenuhi kuorum atau kurang dari 34 orang.
“Kita masih punya opsi, konsultasi dulu. Apa pun hasil konsultasi itu, yang akan kita lakukan. Selain itu bisa saja opsi lain, rapat pimpinan, mengagendakan badan musyawarah dan menggelar paripurna lagi, “ ungkapnya kepada KBR, hari Selasa (6/1).
Sementara itu wakil bupati Rembang, Abdul Hafidz mengaku tak masalah masih berstatus sebagai pelaksana tugas bupati. Namun kewenangannya terbatas, dia tidak bisa mengisi kekosongan kepala dinas/instansi.
“Sampai sekarang SK saya ini memberikan kewenangan penuh terhadap roda pemerintahan. Mau definitif atau tidak, ndak ada persoalan, “ jelasnya.
Abdul Hafidz menambahkan SK pelaksana tugas bupati yang ia emban, berlaku sampai ada bupati definitif. Ia ingin fokus mengefektifkan birokrasi pemerintahan.
Editor: Antonius Eko