KBR, Mataram- Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) telah sepakat dengan DPRD NTB untuk membeli bibit lobster hasil tangkapan nelayan asal NTB.
Kesepakatan itu muncul setelah sejumlah aksi protes terhadap larangan penangkapan lobster, kepiting dan rajungan. Anggota komisi Perikanan dan Kelautan DPRD NTB, Busrah Hasan mengatakan, lembaganya berharap dengan kesepakatan tersebut, pendapatan nelayan tidak akan hilang.
“Kan dilarang nangkap, kalau dilarang menangkap bagaimana nasib nelayan? Akhirnya di pertimbangkan untuk melakukan penangkapan dengan jangka waktu yang kita akan disepakati apakah tiga bulan, enam bulan sambil kementerian membeli. Hasil tangkap dibeli oleh Kementerian dan dilepas lagi ke laut termasuk di NTB, Aceh, Sumatera Barat. Harganya akan ada nego nanti” katanya kepada Portalkbr Senin (26/1) .
Menurut Busrah Hasan, Menteri KKP berjanji akan segera mengatasi persoalan-persoalan yang dihadapi nelayan NTB. Itu termasuk untuk mendukung program Pijar, yaitu sapi, jagung, rumput laut di NTB.
Selain itu Menteri KKP juga berjanji akan memberi bantuan alat tangkap yang lebih memadai. Itu dilakukan agar penerapan zona perairan 0-4 mil akan menjadi kawasan konservasi, dan nelayan-nelayan NTB akan diupayakan beroperasi didikawasan 4 -12 mil bahkan sampai ke kawasan Zona Ekonomi Ekslusif.
Editor: Dimas Rizky