KBR, Jakarta - Walau dengan status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Hukum DPR akhirnya menyetujui Budi Gunawan sebagai kepala kepolisian Indonesia (Polri). Komisi III secara aklamasi menyetujui Budi dalam proses uji kelayakan dan kepatutan atas calon tunggal kapolri yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo.
Ketua Komisi III Azis Syamsudin mengatakan, dengan keputusan ini otomatis Budi Gunawan menggantikan Sutarman. Kata dia, keputusan rapat pleno ini akan dibawa ke Sidang Paripurna.
"Mengangkat Saudara Jenderal Polisi Budi Gunawan sebagai Kepolisian Negara RI, dan sekaligus memberhentikan Jenderal Polisi Sutarman, dan kami dengan amanat pleno Komisi III ini, akan membawa dan melaporkan dalam paripurna terdekat, esok atau waktu yang secepat-cepatnya," kata Azis Syamsudin, di Komisi III DPR, (14/1).
Budi Gunawan hari ini mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi Hukum DPR sekitar empat jam. Seluruh fraksi hadir kecuali Fraksi Partai Demokrat.
Selasa (13/1) siang, Komisi Pemberantasan Korusi (KPK) menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi. Kasus terjadi saat Budi menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Sumber Daya Manusia (SDM) Mabes Polri periode 2004-2006.
Editor: Anto Sidharta
DPR Setujui Budi yang Berstatus Tersangka KPK Jadi Kapolri
Walau dengan status tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Hukum DPR akhirnya menyetujui Budi Gunawan sebagai kepala kepolisian Indonesia (Polri). Komisi III secara aklamasi menyetujui Budi dalam proses uji kelayakan dan kepatutan atas ca

NUSANTARA
Rabu, 14 Jan 2015 16:38 WIB


DPR, Budi Gunawan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai