Bagikan:

Budi Gunawan Kembali Adukan KPK

Calon Kapolri Budi Gunawan melalui pengacaranya akan melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pihak berwajib tiga kali lagi. Salah satunya seperti laporan ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri), Kamis (22/1) siang tadi.

NUSANTARA

Kamis, 22 Jan 2015 21:21 WIB

Author

Rio Tuasikal

Budi Gunawan Kembali Adukan KPK

Budi Gunawan, KPK

KBR, Jakarta - Calon Kapolri Budi Gunawan melalui pengacaranya akan melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke pihak berwajib tiga kali lagi. Salah satunya seperti laporan ke Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri), Kamis (22/1) siang tadi.

Pengacara Budi, Razman Arif Nasution mengatakan, pemimpin KPK diduga bersalah karena telah menyebarluaskan rekening pribadi Budi Gunawan ke media massa. KPK juga diduga bersalah karena menetapkan Budi sebagai tersangka di saat kursi pimpinan kosong 1 orang.

"Orang selama ini menunggu apa reaksi Budi Gunawan yang diberi stempel tersangka. Dia kan punya hak, tentu melakukan pembelaan," ucap Razman usai menyelesaikan laporannya di Mabes Polri, Kamis (22/1) siang.

Razman menambahkan, upaya hukum lain yang akan dilakukan adalah dugaan pencemaran nama baik dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait posisi pimpinan KPK. Razman memperkirakan laporan akan dilayangkan pekan depan.

"Semua lembaga penegak hukum ya kita masuki. Karena upaya hukum ya harus seperti itu," ujarnya.

Calon Kapolri Budi Gunawan ditetapkan tersangka oleh KPK atas dugaan kasus suap. Atas penetapan itu, pengacara Budi sudah melayangkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dan  melaporkan KPK ke Kejaksaan Agung.

Sementara, Mabes Polri menyatakan akan mempelajari laporan Budi Gunawan yang dilayangkan ke kepolisian itu. Juru Bicara Mabes Polri, Ronny Sompie, mengatakan, laporan itu akan diperiksa dulu sebelum diserahkan ke penyidik.

Ronny mengatakan, seluruh upaya hukum yang dilakukan Budi Gunawan dan pengacaranya adalah haknya.

"Itu hak dari seorang tersangka yang memang diberikan oleh undang-undang berdasarkan asas praduga tidak bersalah dan asas keadilan hukum," kata Ronny.

Ronny sebelumnya juga sudah mengatakan bahwa Mabes Polri tidak akan ikut campir dalam seluruh proses hukum yang dilalui Budi.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending