KBR, Balikpapan – Enam pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat. Mereka yang diberhentikan yakni pegawai di Satpol PP, Dinas Perhubungan Kelurahan Sotek.
Kabid Kesejahteraan Pegawai dan Kedudukkan Hukum Penajam Paser Utara Dahlan mengatakan, enam PNS yang diberhentikan itu karena tindakan indispliner dan tidak masuk kerja lebih dari 46 hari masa kerja
Menurutnya, enam PNS itu diberhentikan karena melanggar Peraturan Pemerintah Nom,or 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Kategorinya pelanggaran berat, sehingga mendapat sanksi pemberhentian.
“Di Satpol PP 4 orang, terus di Kelurahan Sotek 1 orang, Dinas Perhubungan 1 orang. Mayoritas tidak masuk kerja 46 hari keatas, (mendapat) hukuman berat (karena melanggar) PP Nomor 53 Tahun 2010. Ada yang banding 1 orang namun mendang Pemda,” kata Dahlan, Rabu (14/1).
Dahlan menambahkan, dari hasil pemeriksaan para PNS yang diberhentikan itu menyebutkan alasan mereka tidak turun kerja karena merasa tidak cocok dengan pimpinan atau kepala SKPD, termasuk kesal karena tidak mendapat jatah kunjungan kerja keluar daerah.
Sikap indispliner Pegawai dilingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara memang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat. Pasalnya, akibat sikap indispliner itu, pelayanan kepada masyarakat pun kerap terabaikan.
Editor: Anto Sidharta
Bolos Kerja Sebulan Lebih, PNS di Kaltim Dipecat
Enam pegawai negeri sipil (PNS) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur diberhentikan karena melakukan pelanggaran berat. Mereka yang diberhentikan yakni pegawai di Satpol PP, Dinas Perhubungan Kelurahan Sotek.

NUSANTARA
Rabu, 14 Jan 2015 16:03 WIB


Kerja, PNS di Kaltim Dipecat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai