Bagikan:

Bekas Hakim Tinggi Dituntut 11 Tahun Penjara

Bekas hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga, dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasti dianggap menerima suap untuk mengatur vonis kasus dana ba

NUSANTARA

Selasa, 06 Jan 2015 16:17 WIB

Author

Arie Nugraha

Bekas Hakim Tinggi Dituntut 11 Tahun Penjara

Bekas Hakim Tinggi, 11 Tahun Penjara

KBR, Bandung - Bekas hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga, dituntut hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasti dianggap menerima suap untuk mengatur vonis kasus dana bantuan sosial (bansos) Kota Bandung periode 2009-2010 di tingkat kasasi.

Menurut kuasa hukum bekas hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Ronald Simanjuntak, tuntutan jaksa KPK dianggap tidak sesuai fakta.

"Fakta-fakta persidangan yang dikutip bukan mengarang atau malah mengajukan berkas. Berkas itu yang di uji dipersidangan. Masalah uang Rp500 juta, uangnya tidak pernah ada dan Toto Hutagalung (terpidana suap hakim) sendiri tidak pernah memberikan uang. Hanya memberikan berkas. Tidak memberikan uang tapi jaksa mengatakan itu diabaikan saja. Tapi giliran memperberat terdakwa dikutip," ujar Ronald Simanjuntak di Pengadilan Tipikor, Jalan RE. Martadinata, Bandung, Selasa (6/1).

Ronald mengatakan akan melayangkan pembelaan atas tuntutan yang dianggap imajinatif. Alasannya kata Ronald, kliennya dianggap tidak terbukti menerima suap.

Sidang dengan agenda tuntutan dipimpin Barita L. G. itu dihadiri oleh sejumlah kerabat dan keluarga Pasti Sinaga. Dalam pembacaan tuntutan itu Pasti Serefina Sinaga berkali-kali menyeka air mata di kursi terdakwa.

Kasus ini bermula dari tertangkapnya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono  karena diduga menerima suap terkait putusan sidang kasus dana Bansos Kota Bandung agar menghilangkan nama bekas Wali Kota Bandung Dada Rosada dan bekas Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi. Pasti juga memvonis hukuman bebas kepada tujuh terdakwa yaitu Firman Himawan, Lutfan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan, Rochman, Ahmad Mulyana, dan Havid Kurnia.

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending