Bagikan:

Bekas Hakim di Bandung Divonis 4 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta terhadap Pasti Serefina Sinaga, bekas hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

NUSANTARA

Selasa, 27 Jan 2015 18:51 WIB

Author

Arie Nugraha

Bekas Hakim di Bandung Divonis 4 Tahun Penjara

Bekas Hakim di Bandung, Pasti Sinaga

KBR, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta terhadap Pasti Serefina Sinaga, bekas hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat.

Ia dianggap terbukti bersalah karena menerima suap untuk mengatur vonis tujuh terdakwa kasus dana bantuan sosial (bansos) Kota Bandung periode 2009-2010 pada tingkat banding.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan oleh jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya yaitu 11 tahun penjara. Atas vonis tersebut jaksa penuntut KPK, Ali Fikri menyatakan piker-pikir.

"Intinya sudah dengar tadi kan jelas. (Kecewa enggak ?) Masalah kecewa enggak kecewa bukan masalah kecewa. Kecewa pasti, tapi ini kan ada perbedaan pendapat nanti kita akan pelajari masalah ini," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jalan RE. Martadinata, Bandung, Selasa (27/1).

Ali Fikri mengatakan kemungkinan besar akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Pasti Serefina Sinaga.

Kasus ini bermula dari tertangkapnya Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono  karena diduga menerima suap terkait putusan sidang kasus dana Bansos Kota Bandung agar  menghilangkan nama bekas Wali Kota Bandung Dada Rosada dan bekas Sekda Kota Bandung, Edi Siswadi.

Pasti juga memvonis hukuman bebas kepada tujuh terdakwa yaitu Firman Himawan, Lutfan Barkah, Yanos Septadi, Uus Ruslan, Rochman, Ahmad Mulyana, dan Havid Kurnia. (Arie Nugraha)

Editor: Anto Sidharta

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending