Bagikan:

Bekas Bupati Indramayu Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Bekas Bupati Indramayu Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin alias Yance terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara.

NUSANTARA

Senin, 26 Jan 2015 18:15 WIB

Author

Arie Nugraha

Bekas Bupati Indramayu Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

hukum, korupsi, Yance

KBR, Bandung- Bekas Bupati Indramayu Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin alias Yance terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara. Hal tersebut terkait dengan dugaan korupsi pembebasan lahan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sumur Adem tahun 2004.


Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Yanceu, Ian Iskandar, akan melayangkan nota pembelaan dalam sidang pekan mendatang.

"Selama ini kan yang beredar di media bahwa Pak Yance melakukan melakukan mark up terhadap nilai ganti rugi tanah dan itu tidak ada satu pun tercantum dalam dakwaan jaksa. Malah jaksa menuduh menyangka Pak Yance sebagai petugas administrasi yang lalai," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jalan RE. Martadinata, Bandung, Senin (26/1).

Ian Iskandar menambahkan, kliennya hanya menjalankan perintah presiden waktu itu untuk menyediakan lahan PLTU seluas 82 hektar senilai Rp.42 miliar.


Sebelumnya, Yance yang juga Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Barat telah menjadi tahanan Kejaksaan Agung pada 5 Desember 2014 usai dilakukan penjemputan paksa oleh tim penyidik kejaksaan. Ia sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010 lalu.


Dalam kasus korupsi ini, Yance diduga menaikkan nilai harga jual tanah melalui panitia pembebasan lahan yang seharusnya Rp 22.000 per meter persegi menjadi Rp 42.000 per meter persegi. Kerugian akibat korupsi ini ditaksir mencapai Rp 4,1 miliar.

Editor: Dimas Rizky

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending