KBR, Bandung- Bekas Bupati Indramayu Irianto Mahfudz Sidik Syafiuddin
alias Yance terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dan minimal empat
tahun penjara. Hal tersebut terkait dengan dugaan korupsi pembebasan
lahan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Sumur
Adem tahun 2004.
Menanggapi hal itu, Kuasa hukum Yanceu, Ian Iskandar,
akan melayangkan nota pembelaan dalam sidang pekan mendatang.
"Selama
ini kan yang beredar di media bahwa Pak Yance melakukan melakukan mark
up terhadap nilai ganti rugi tanah dan itu tidak ada satu pun tercantum
dalam dakwaan jaksa. Malah jaksa menuduh menyangka Pak Yance sebagai
petugas administrasi yang lalai," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jalan
RE. Martadinata, Bandung, Senin (26/1).
Ian Iskandar
menambahkan, kliennya hanya menjalankan perintah presiden waktu itu
untuk menyediakan lahan PLTU seluas 82 hektar senilai Rp.42 miliar.
Sebelumnya, Yance yang juga Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai
Golkar Jawa Barat telah menjadi tahanan Kejaksaan Agung pada 5 Desember
2014 usai dilakukan penjemputan paksa oleh tim penyidik kejaksaan. Ia
sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 September 2010
lalu.
Dalam kasus korupsi ini, Yance diduga menaikkan nilai harga jual
tanah melalui panitia pembebasan lahan yang seharusnya Rp 22.000 per
meter persegi menjadi Rp 42.000 per meter persegi. Kerugian akibat
korupsi ini ditaksir mencapai Rp 4,1 miliar.
Editor: Dimas Rizky