KBR, Bondowoso – Sepuluh bekas anggota DPRD Bondowoso, Jawa Timur, terancam harus mengembalikan gaji yang mereka terima selama bertugas sebagai anggota dewan. Hal ini menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung yang membatalkan keanggotaan mereka.
Menurut Sekretaris DPRD Bondowoso, Amir Hidayat, kesepuluh anggota dewan hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Kebangkitan Nasional Ulama( PKNU) tersebut sebelumnya telah menandatangani surat pernyataan siap mengembalikan gaji mereka jika ada putusan hukum yang berbeda.
“Saya membuat surat pernyataan ini karena saat dilantik ada surat kubu PKNU lainnya yang dikeluarkan oleh pengadilan. Sebagai pengguna anggaran kami hanya berjaga-jaga jika nantinya ada keputusan hukum yang berbeda,” kata Amir Hidayat saat dikonfirmasi Portalkbr, Kamis (22/1).
Surat itu, kata Amir, bermaterai itu juga menegaskan, mereka siap dibawa kejalur hukum jika mengingkari peryataan mereka itu. Namun, lanjur dia, hingga hari ini Sekretariat DPRD Bondowoso belum menerima amar putusan kasasi dari MA.
Sebelumnya, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) 10 anggota PKNU tersebut sempat menuai masalah. Pasalnya, Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang ditandatanggani Gubernur Jawa Timur, Soekarwo tertanggal 23 Desember 2013 dinilai cacat hukum. Seabb penerbitan SK Gubernur tersebut tidak melalui mekanisme partai. Gubernur juga tidak mempertimbangkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bondowoso yang telah membatalkan kepengurusan DPC PKNU versi Khusairi.
Atas putusan PN Bondowoso itu kubu Khusairi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, Mahkamah Agung menolak kasasi itu dan menguatkan putusan PN Bondowoso.
Sementara itu, salah satu bekas anggota dewan yang tidak ingin disebutkan namanya mengaku belum membaca surat putusan kasasi MA tersebut. Ketika ditanya apakah pihaknya bersedia mengembalikan gaji yang diterima, yang bersangkutan mengatakan gaji tersebut telah habis terpakai.
“Wah uang itu sudah habis terpakai, ya kalau ditagih lalu tidak ada uang mau bagaimana lagi,” katanya.
Editor: Anto Sidharta
Bekas Anggota DPRD Bondowoso Terancam Kembalikan Gaji
Sepuluh bekas anggota DPRD Bondowoso, Jawa Timur, terancam harus mengembalikan gaji yang mereka terima selama bertugas sebagai anggota dewan. Hal ini menyusul putusan kasasi Mahkamah Agung yang membatalkan keanggotaan mereka.

NUSANTARA
Kamis, 22 Jan 2015 15:32 WIB


Bekas Anggota DPRD Bondowoso, Gaji
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai