Bagikan:

Begini Canggihnya Judi Sabung Ayam yang Dilindungi Polisi Nakal

Anggota polisi di Semarang, Jawa Tengah, diduga melindungi praktik judi sabung ayam di Kelurahan Ngemplak Simongan.

NUSANTARA

Rabu, 21 Jan 2015 15:34 WIB

Author

Nurul Iman

Begini Canggihnya Judi Sabung Ayam yang Dilindungi Polisi Nakal

Judi Sabung Ayam, Polisi Nakal

KBR, Semarang – Anggota polisi di Semarang, Jawa Tengah, diduga melindungi praktik judi sabung ayam di Kelurahan Ngemplak Simongan. 

"Sedang kami dalami, apakah ada keterlibatan personil dari kami maupun personel yang lain. Informasi yang kami dengar sudah lama, beberapa bulan lalu. Dulu pernah kami grebek tapi nihil hasilnya, bocor," kata Kepala Kepolisian Resort Kota Besar Semarang, Komisaris Besar Djihartono Djihartono, Selasa (20/1) kemarin.

Pihaknya, kata dia, akan menggali keterangan dari para tersangka yang ditangkap. "Sedang kami crosscheck dari penyelenggara, saksi dan tersangka," ungkap Djihartono.

Polisi sebelumnya menggrebek judi sabung ayam digelar pada hari Minggu (18/1) lalu di Jalan Srinindito Baru RT 12 RW 01 Kelurahan Ngemplak Simongan, Kota Semarang. Dari penggerebekan tersebut, Polisi menangkap seorang warga Semarang yang diduga sebagai pengelola berinsial SHY (51).

Selain SHY, Kata Djihartono, Polisi menangkap lima penjudi berinisial HS alias Eli (48) dari Kabupaten Subang, Jawa Barat, AW (56) dari DKI Jakarta, H (59  dari Semarang, ES (44) dari Kabupaten Rembang, dan SH (45) dari Kabupaten Rembang. "Mereka sudah kami tetapkan sebagai tersangka semua," terangnya.

Praktik judi di Semarang ini juga tergolong canggih. Menurut Djihartono, pihak penyelenggara mengutip uang masuk arena sabung ayam kepada para peserta dibagi berdasarkan kelas.

“Tiket masuk, ada yang merah dan hijau, kuning. Hijau ini VIP, harganya Rp400," ungkap Djihartono menyederhanakan angka Rp 400 ribu.

Para peserta judi sabung ayam juga termasuk besar saat memasang taruhan. Hal ini terbukti dari kode taruhan yang terdata di buku catatan penyelenggara. "Ada kode 5000 artinya Rp5 juta," tegas Djihartono.

Ke enam tersangka itu dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara. Sebagai barang bukti, Polisi sudah menyita empat ayam aduan jenis Bangkok, Jam Dinding, Tiket Masuk Arena, Papan Tulis dan Spidol, uang tunai pecahan Rp 100 ribu dan Rp50 ribu berjumlah Rp165.667.000.

Editor: Anto Sidharta

 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending