Bagikan:

Bea Cukai Sita Balikpapan Sita Alat Bantu Seks dari Singapura

KBR, Balikpapan - Sepanjang tahun 2014 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Balikpapan telah menyita barang ilegal yang tanpa dilengkapi dokumen maupun cukai, baik berasal dari luar negeri maupun dalam negeri.

NUSANTARA

Kamis, 01 Jan 2015 15:43 WIB

Bea Cukai Sita Balikpapan Sita Alat Bantu Seks dari Singapura

Bea cukai, seks, kalimantan

KBR, Balikpapan - Sepanjang tahun 2014 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Balikpapan telah menyita barang ilegal yang tanpa dilengkapi dokumen maupun cukai, baik berasal dari luar negeri maupun dalam negeri.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Balikpapan Kunawi mengatakan, pihaknya telah berhasil mengamankan 25 butir peluru tajam, 3 unit receiver sight dan 2 unit airsoft gun. Barang-barang itu dikirim melalui Kantor Pos.

Lalu kata Kunawi, pihaknya juga menyita spare part alat-alat tambang maupun migas yang nilainya mencapai Rp 600 juta dikirim dari Singapura dan Hongkong. Termasuk juga majalah dan CD porno serta alat bantu seks.

Termasuk juga menyita rokok batangan sebanyak 1 juta dan rokok pita cukai bukan peruntukkannya lebih kurang 95 ribu batang. Rokok-rokok tersebut disita dalam serangkaian kegiatan operasi pasar terhadap barang kena cukai. Rokok-rokok tersebut berasal dari Jawa dan akan dibawa ke Sulawesi.

"Biasanya larkas (barang ilegal) itu tidak ada ijin dari instansi terkait. Untuk mengimport itu harus ada ijin instansi terkait. Kebetulan itu tidak ada. Biasanya dikmirim untuk sekitar wilayah Balikpapan. Dari Singapura, dari Hongkong," kata Kunawi.

Dia menambahkan, puluhan peluru tajam disita karena tidak memenuhi ketentuan Surat Keputusan Kapolri Nomor Skep/82/II/2004 tentang Pengawasan dan Pengedalian Senjata Api dan Amunisi Non Organik TNI/Polri.

Sedangkan spare part tambang, migas dan airsoft gun disita karena melanggar Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean. Begitupun majalah, CD porno dan alat bantu seks disita karena melanggar Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi yang dilarang importasinya

Adapun rokok-rokok yang diamankan karena telah menyalahi Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. Karena atas pelanggaran itu telah menyebabkan kerugian negera diperkirakan mencapai Rp 450 juta.

Barang-barang yang disita kemudian diserahkan ke Badan Lelang Negera untuk dilelanmg. Namun sayangnya, hasil dari operasi pasar maupun sitaan via Kantor Pos hingga kini belum ada tersangka yang ditahan ataupun dijebloskan ke penjara.

Editor: Pebriansyah Ariefana

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending