KBR, Rembang – Kepolisian Rembang, Jawa Tengah, menetapkan empat tersangka dalam kasus penyelewengan solar bersubsidi.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Rembang, Eko Adi Pramono menjelaskan, dua tersangka berasal dari pelaku usaha tambang, sedangkan dua lainnya operator dan manajer stasiun pengisian bahan bakar.
Para tersangka diduga terlibat persekongkolan, sehingga BBM bersubsidi menjadi tidak tepat sasaran. Menurut rencana, solar bersubsidi akan dipakai untuk operasional alat berat tambang batu.
“Ada indikasi mengarah sebelumnya sering melakukan kegiatan seperti ini. Ya itu akan menjadi perhatian bagi kami, terkait dugaan maraknya penyalahgunaan BBM untuk masyarakat, justru dipakai kepentingan industri yang seharusnya memakai non subsidi, “ jelasnya kepada KBR, Selasa pagi (27/1).
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit truk dan 560 liter solar ilegal.
Pihak Polres Rembang meminta masyarakat ikut membantu mengawasi, karena aksi semacam itu merugikan pengguna BBM bersubsidi.Apalagi belakangan jumlah usaha tambang dari tahun ke tahun terus bertambah, sehingga potensi penyimpangan sangat terbuka.
Editor: Antonius Eko