KBR, Bogor - Kebijakan pemerintah pusat yang kembali menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), membuat pusing pemerintah daerah. Terutama dalam memutuskan tarif angkutan umum. Oleh karena itu, Pemkot Bogor berencana akan memberlakukan tarif batas atas bawah untuk angkutan umum.
Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto mengatakan, pihaknya meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama Organda untuk merumuskan kebijakan tarif batas atas bawah.
Pasca penurunan tarif yang dilakukan pada turunnya harga BBM yang pertama, masih banyak sopir angkutan umum yang tidak menurunkan tarifnya meski sudah diinformasikan.
"Sudah diminta rumuskan, antara Organda dan Dishub. Nanti saya minta laporannya nanti. Waktu itu sudah saya antisipasi, jangan sampai BBM turun lagi atau naik lagi, kita pusing lagi. Jadi kita tetapkan tarif batas atas bawah," katanya saat ditemui wartawan, Senin (19/1)
Bima menambahkan, pihaknya berharap harga BBM tidak terus menerus fluktuatif yang membuat pemerintah daerah kebingungan untuk menentukan tarif dan menekan harga kebutuhan pokok.
Pemerintah Pusat memberlakukan harga baru BBM, Senin (19/1). Harga premium turun dari Rp 7600 menjadi Rp 6600. Harga Solar turun dari Rp 7250 menjadi Rp 6400. Sedangkan harga pertamax, pantauan di beberapa SPBU di Kota Bogor juga ikut turun, dari Rp 8600 menjadi Rp 8000. Penurunan harga BBM ini dilakukan seiring turunnya a minyak dunia.
Editor: Antonius Eko