KBR, Jakarta - Kementerian Perhubungan memutuskan menaikkan tarif batas bawah sebesar 40 persen pada seluruh maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia.
Menurut Direktur Angkutan Udara Ditjen Perhubungan Udara, Muhammad Alwi, penetapan perubahan Peraturan Menteri ini lantaran peningkatan biaya-biaya operasional yang sangat tergantung dengan kurs dolar.
Pengubahan penjualan tarif tiket ini, kata dia, merupakan salah satu upaya agar para maskapai dapat memenuhi komponen-komponen perawatan yang meningkatkan keselamatan dari yang sebelumnya.
“Bahwa ada revisi keputusan menteri terhadap tarif batas bahwa awalnya 30 persen menjadi 40 persen yang terdiri dari biaya yang ada seusai dengan permen tersebut, komponen, sewa pesawat, asuransi, gaji awak pesawat dan biaya lain itu pun kurang lebih 25%,” kata Alwi kepada Portalkbr, Kamis (8/1).
Alwi menambahkan kenaikan tarif batas bawah ini tak berkaitan dengan jatuhnya pesawat Air Asia QZ 8501. Kata dia keputusan kenaikan tarif batas bawah direncanakan sebelum pesawat Air Asia jatuh pada 28 Desember 2014. Alwi mengatakan, tarif batas bawah akan turun mengikuti kurs mata uang.
Editor: Anto Sidharta
Bantah terkait AirAsia, Kemenhub Naikkan Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat
Kementerian Perhubungan memutuskan menaikkan tarif batas bawah sebesar 40 persen pada seluruh maskapai penerbangan yang beroperasi di Indonesia.

NUSANTARA
Kamis, 08 Jan 2015 16:34 WIB


AirAsia, Kemenhub, Tarif Batas Bawah Tiket Pesawat
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai