KBR, Bogor - Bagi para pejalan kaki, mulai sekarang harus berhati-hati jika menyeberang jalan sembarangan di Kota Bogor, Jawa Barat. Karena mulai sekarang Pemkot Bogor akan memberikan denda bagi orang yang melanggar aturan tersebut.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mengatakan, kebijakan itu dilakukan agar lalu lintas di kota itu tidak semrawut. Nantinya, akan ada tim dari Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ), Kepolisian, Satpol PP dan Organda untuk menertibkan terkait kebijakan itu.
"Nantinya tim akan melakukan penertiban kendaraan dan nantinya akan ada penegakan Perda. (Perda dalam hal mentertibkan para pejalan kaki?) ya semua ketertiban jalan. (Jadi kalau nyeberang sembarangan bisa kena denda kang?) Bisa. Perdanya nanti kita lihat yah apa yang relevan untuk penegakan itu," kata Bima saat ditanya wartawan, Rabu (7/1).
Bima menambahkan, terkait sanksi yang dikenakan dalam kebijakan itu, Pemkot akan mengkaji lagi bersama tim terutama dari DLLAJ.
Sementara terkait penerapan kebijakan ini, Kepala DLLAJ Kota Bogor, Achsin Prsetyo mengaku payung hukum yang akan digunakan baru Perda tentang Ketertiban Umum Nomor 8 tahun 2006. Selain itu DLLAJ Kota Bogor juga akan menggunakan undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Transportasi dan Lalulintas.
"Untuk sanksinya sendiri nanti penegak perda dalam hal ini Satpol PP yang berwenang. Yang jelas baru menggunakan perda tentang ketertiban umum," jelasnya.
Untuk lokasi sendiri, lanjut Achsin, Pemkot Bogor sendiri baru akan memberlakukannya di Jalan Kapten Muslihat sebagai proyek percontohan. Karena di wilayah itu kerap terjadi kemacetan sepanjang hari yang disebabkan angkot berhenti di sembarang tempat dan para pejalan kaki yang menyeberang sembarangan.
Di kawasan itu, Pemkot Bogor juga telah merevitalisasi Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang langsung masuk ke dalam Stasiun Bogor. Sehingga warga yang ingin masuk dan keluar stasiun menyeberang melalui jembatan tersebut.
Editor: Anto Sidharta
Awas, Menyeberang Sembarangan di Kota Bogor Bakal Kena Denda
Bagi para pejalan kaki, mulai sekarang harus berhati-hati jika menyeberang jalan sembarangan di Kota Bogor, Jawa Barat. Karena mulai sekarang Pemkot Bogor akan memberikan denda bagi orang yang melanggar aturan tersebut.

NUSANTARA
Rabu, 07 Jan 2015 18:31 WIB


Menyeberang Sembarangan, Bogor
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai