KBR, Rembang - Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika Kab. Rembang, Jawa Tengah, akan menggelar operasi bersama aparat kepolisian, karena sebagian awak angkutan belum menurunkan tarif penumpang, setelah harga bahan bakar minyak (BBM) turun.
Kepala Dishubkominfo Kab. Rembang, Suyono menjelaskan kalau terbukti melanggar, pemilik angkutan bisa mendapatkan sanksi. Paling berat berupa pencabutan izin trayek. Selain itu, pastinya akan berhadapan dengan masyarakat pengguna jasa.
“Tentu masyarakat akan protes, logikanya setelah harga BBM turun, tarif angkutan pun ikut turun. Kalau tidak mau, akan kami operasi. Dua kepentingan harus diperhatikan, termasuk awak angkutan. Kita menyadari kondisi mereka pas-pasan, itu kenapa sampai sekarang tidak ada penambahan armada angkutan lagi, “ ungkapnya kepada KBR, Selasa (20/01).
Suyono menambahkan pihaknya bersama Organisasi Angkutan Darat (Organda) masih menghitung penurunan tarif batas atas dan batas bawah. Besarannya disesuaikan dengan harga suku cadang kendaraan dan upah minimum kabupaten.
Seorang sopir bus mini Rembang - Blora, Nawawi mendesak supaya penurunan jangan terlalu rendah, karena belakangan ini untuk mencari penumpang semakin susah. Dia mengaku, mendapatkan penghasilan bersih Rp 50 ribu per hari sudah cukup berat.
Editor: Antonius Eko