KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur Riau Anas Maamun dan bekas Anggota DPRD Riau berinsial AK sebagai tersangka dugaan suap RAPBD 2014 dan RAPBD-TA 2015 Provinsi Riau.
Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Anas diduga memberikan hadiah kepada AK untuk memuluskan RPABD Riau 2014 dan RAPBD-TA 2015.
“KPK sudah menetapkan seorang tersangka ditingkatkan kasusnya ke tahap penyidikan yaitu AM gubernur Riau 2014-2019 dan AK anggota DPRD Riau tahun 2009-2014, terkait suap RAPBDP 2014 dan RAPBD-TA 2015 Provinsi Riau,” kata Bambang di KPK
Selain kasus ini KPK juga telah menetapkan Annas Maamun sebagai tersangka dugaan suap terkait izin alih fungsi lahan. Gulat memiliki kebun kelapa sawit seluas 140 hektare di area hutan kawasan Industri (HTI). Suap senilai Rp2 miliar diberikan supaya dikeluarkan izin supaya masuk ke dalam area peruntukan lainnya (APL).
Editor: Anto Sidharta
Anas Maamun Jadi Tersangka dalam Kasus yang Berbeda
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Gubernur Riau Anas Maamun dan bekas Anggota DPRD Riau berinsial AK sebagai tersangka dugaan suap RAPBD 2014 dan RAPBD-TA 2015 Provinsi Riau.

NUSANTARA
Selasa, 20 Jan 2015 22:03 WIB


Anas Maamun, Tersangka
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai