KBR, Lhokseumawe – Pemkab Aceh Utara sedang menggodok rancangan qanun (raqan) bangunan gedung. Hal itu dilakukan dalam rangka mengantisipasi pemukiman kumuh di perkotaan.
Menurut Ketua Tim Kelompok Kerja Qanun Bangunan Gedung Aceh Utara, Wesley, keberadaan peraturan daerah tersebut sangat diperlukan, guna terciptanya tata ruang perkotaan yang layak dan aman dari kepadatan penduduk.
“Jadi, rancangan bangunan gedung ini adalah mengatur bagaimana tata bangunan nantinya di Aceh Utara, sebelum kumuh seperti di Jakarta. Jakarta kan sudah main bongkar. Nah, ini sebelum menjadi kumuh kita atur, ” kata Wesley kepada Portalkbr, Selasa (13/1).
Ia menjelaskan, sesuai amanah undang-undang nomor 28 tahun 2002 setiap kabupaten/kota berkewajiban menerapkan qanun tersebut dalam upaya mengelola tata ruang secara benar. Dengan demikian, keindahan dan kenyamanan di perkotaan akan tercipta tanpa menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Terlebih, sekarang Aceh Utara sedang gencar melakukan pembangunan infrastruktur administrasi publik di Ibukota Kabupaten yang terpusat di Kecamatan Lhoksukon.
Editor: Antonius Eko