KBR68H, Jakarta - Hasil survei Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI menyebutkan, penerapan kawasan larangan merokok di hotel tidak membuat bangkrut pihak pengelola tempat penginapan. Aktivis YLKI Agus Sujatno mengatakan, 70 persen lebih pelanggan hotel ternyata bukan perokok. Sementara itu, konsumen juga mendukung larangan merokok di hotel makin diperketat. Demikian survei yang dirilis YLKI, hari ini. Survei ini dilakukan di 100 hotel di Jakarta, November tahun lalu. Staf YLKI Agus Sujatno mengatakan pengunjung hotel mendukung sanksi bagi perokok di hotel.
"Dan ini yang paling penting bahwa penerapan Kawasan Dilarang Merokok di hotel tak akan mengganggu aktivitas ekonomi. Jadi dari hasil surveinya kita, penting bahwa penerapan KDM di hotel secara ketat itu tidak akan pernah mematikan hotel," kata Agus.
Aktivis YLKI Agus Sujatno menambahkan, 90 persen hotel yang disurvei telah punya tanda larangan merokok. Beberapa hotel bahkan membuat pos pengaduan pelanggaran kawasan merokok. YLKI melakukan survei terhadap 100 hotel di Jakarta yang menerapkan KDM atau Kawasan Dilarang Merokok. Sementara penerapan KDM sudah berlaku sejak tahun 2011 dan merupakan penerapan dari Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Editor: Fuad Bakhtiar