KBR68H, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum menegaskan wewenang membangun sodetan dan menormalisasi Sungai Ciliwung-Cisadane berada di pemerintah pusat. Namun, Kemen PU membutuhkan dukungan Pemerintah Daerah untuk mengurangi volume air sungai yang melintasi Ibukota dan Tangerang, Banten tersebut. Kepala Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Ciliwung dan Cisadane, T. Iskandar menjelaskan, masterplan proyek pembenahan sungai Ciliwung dan Cisadane ini sudah dibuat sejak beberapa tahun yang lalu. Namun, anggaran proyek tersebut baru tersedia tahun ini.
"Itu adalah bukan program provinsi apapun. Itu adalah program pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum. Jadi jangan salah menafsirkan. Sodetan dan normalisasi, dan pembangunan waduk Ciawi dan Sukamahi itu adalah program Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh Kementerian PU. Dalam merealisasikan program itu, pemerintah tidak bisa melakukan sendiri. Artinya ini harus dilakukan bersama-sama dengan seluruh stake-holder yang ada, yakni Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota," jelasnya ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Sabtu (25/1).
T. Iskandar menambahkan, selain memiliki program sodetan dan normalisasi, Kementerian Pekerjaan Umum juga memiliki program lain untuk menanggulangi banjir Ibukota. Di antaranya adalah membangun infrastruktur sumber daya air.
Editor : Sutami