KBR6H, Cirebon – DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, menolak desakan sejumlah elemen masyarakat yang meminta penataan Alun-alun Kejaksan menjadi taman kota dihentikan dengan alasan tak ada fungsi yang berubah.
Penolakan penataan Alun-alun Kejaksaan sebelumnya pernah dikemukakan sejumlah kalangan seperti budayawan, aktivis peduli benda cagar budaya, alim ulama, pelajar, maupun mahasiswa. Mereka beralasan penataan melanggar Undang-Undang No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Dengan penataan, kondisi alun-alun akan lebih baik. Jadi hal ini dilakukan semata untuk lebih memperindah alun-alun sebagai salah satu etalase kota,” tegas Ketua DPRD Kota Cirebon P Yuliarso.
Dia menjamin, penataan yang akan dilakukan tetap tidak akan mengubah fungsi alun-alun. Pemkot Cirebon dalam hal ini bahkan akan mengatur lahan parkir di alun-alun sedemikian rupa. Terlebih, untuk ini Pemkot telah mengalokasikan dananya dalam dua tahun anggaran, yakni pada 2013 maupun 2014.
Terkait penolakan sejumlah elemen masyarakat sendiri, dia mengklaim memahami kecemasan mereka atas kondisi alun-alun sebagai bagian dari sejarah Cirebon. Namun dia kembali meyakinkan, penataan tidak akan mengubah fungsinya sehingga kecemasan tersebut dipandangnya tak perlu.
Sementara, Budayawan Cirebon Nurdin M Noer menyatakan, Pemerintah Kota (Pemkot) seharusnya melindungi alun-alun yang telah memenuhi kriteria cagar budaya. Alun-alun Kejaksan dalam hal ini memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan.
Sejauh ini, Alun-alun Kejaksan sendiri belum ditetapkan sebagai Cagar Budaya. Namun, Alun-alun Kejaksan yang dibangun sejak 1905 oleh Bupati Salmon selayaknya ditetapkan sebagai cagar budaya dan harus dikuatkan melalui peraturan daerah (Perda).
Alun-alun Kejaksan, lanjut dia, dibangun sebagai kesatuan dan harmoni antara birokrasi (pemerintahan) yang disimbolkan dengan pendopo atau kadipatenan, di mana pada sebelah barat terdapat masjid, alun-alun, dan pohon beringinnya. Konsep ini berlaku di seluruh keraton dan kadipaten di Jawa umumnya.
“Pengalihfungsian Alun-alun menjadi taman kota kami anggap sebagai penghancuran peradaban dan kearifan lokal,” imbuhnya.
Mereka menyesalkan fungsi Alun-alun selama ini sebatas dijadikan tempat upacara atau apel kalangan PNS, militer, polisi, pelajar, dan mahasiswa. Padahal, pelaksanaan upacara yang dilakukan pada waktu tertentu itu baru berlaku setelah Republik Indonesia Merdeka.
Alun-alun Kejaksan, sudah ada sebelum republik dan sang saka Merah Putih ada. Bahkan rencana alih fungsi yang telah dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) itu tak melibatkan masyarakat yang memahami masalah tersebut.(Frans C. Mokalu)
Editor: Anto Sidharta
Warga dan DPRD Cirebon Berbeda Sikap soal Alun-alun
DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, menolak desakan sejumlah elemen masyarakat yang meminta penataan Alun-alun Kejaksan menjadi taman kota dihentikan dengan alasan tak ada fungsi yang berubah.

NUSANTARA
Senin, 27 Jan 2014 18:07 WIB


Warga, DPRD Cirebon, Alun-alun Kejaksaan
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai