KBR68H, Mataram - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta pemerintah pusat tidak memberikan keringanan kepada PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) untuk menunda pemurnian hasil tambang mineral di dalam negeri.
Ini menyusul pemberlakukan UU tentang Mineral dan Batubara. Dalam undang-undang itu perusahaan tambang dilarang mengekspor bahan tambang mentah mulai 12 Januari nanti. Direktur Walhi NTB, Murdani meminta Newmont mematuhi peraturan tersebut.
“Jika tanggal 12 (Januari-red) nanti Newmont tidak mau misalnya melaksanakan amanat konstitusi ini ya kami merekomendasi ditutup saja. Ya ditutup kemudian dilakukan audit terhadap eksploitasi yang selama ini dilakukan” ujar Murdani.
Sementara dalam siaran tertulis, Presiden Direktur PT NNT Martiono Hadianto mengatakan, pihaknya mendukung pemurnian mineral di dalam negeri. PT NNT mengaku sudah bekerjasama dengan PT Indosmelt untuk proses pemurnian di dalam negeri. Namun pemurnian di PT Indosmelt akan mulai dilakukan pada tahun 2017 mendatang. Untuk sementara ini, PT NNT telah bekerjasama dengan PT Smelting Gresik untuk pemurnian mineral sebesar 20 persen.
Editor: Anto Sidharta
Walhi: Soal Smelting, Jangan Beri Keringanan pada Newmont
Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta pemerintah pusat tidak memberikan keringanan kepada PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) untuk menunda pemurnian hasil tambang mineral di dalam negeri.

NUSANTARA
Jumat, 10 Jan 2014 21:12 WIB


Walhi, Smelting, Newmont
Kirim pesan ke kami
WhatsappRecent KBR Prime Podcast
Kabar Baru Jam 7
Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)
Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut
Menguji Gagasan Pangan Cawapres
Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai